Lappung – Proyek Rp35 miliar Dinas BMBK Lampung Tengah dilapor ke Kejati Lampung oleh DPP Pematank, dengan dugaan telah adanya pengaturan pemenang sebelum dilaksanakannya lelang pada kegiatan tersebut.
Baca Juga : Firli Bahuri Mengaku Sulit Berantas Korupsi Tanpa Dukungan Pemangku Kepentingan
Usai menyampaikan aduannya tersebut ke meja PTSP Kejati Lampung pada Selasa pagi 26 April 2022, Suadi Romli selaku Ketua Dewan Pimpinan Pusat Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan, berharap pihak Korps Adhyaksa mampu untuk menanggapinya secara serius.
Sebab menurutnya, sesuai dengan hasil pantauan Tim Investigasi Pematank di lapangan, secara fisik pada hasil pelejaan proyek peningkatan ruas jalan Simpang Agung – Selusuban Kabupaten Lampung Tengah itu, jelas terlihat pengerjaan yang asal-asalan.
“Hasil temuan dan penelusuran Tim Investigasi kami, menduga kuat dalam pelaksanaan proyek baik pada proses tender maupun fisik kegiatan proyek tersebut, banyak menemukan kejanggalan yang menjurus ke tindakan KKN,” jelas Romli kepada Lappung.com
Pada pekerjaan proyek jalan yang diketahui menggunakan sumber dana dari APBD Perubahan tahun anggaran 2021 tersebut, turut ditemukan keretakan di beberapa sisi jalan, yang pada akhirnya hal itu menunjukkan indikasi adanya penggunaan bahan yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
“Kondisi jalan saat ini sangatlah memperihatinkan kerena diduga kuat dipekerjakan secara asal-asalan, hal ini karena adanya dugaan penggunaan material jalan tidak sesuai dengan yang telah tercantum pada RAB, bangunan cor beton jalan ini dilihat secara kasat mata banyak retak putus dan hanya diperbaiki dengan polesan semen untuk menutup retak lebar,” urai Romli.
Baca Juga : Polres Lampung Tengah Amankan Balapan Liar di Bekri
DPP Pematank pun meminta kepada Kejaksaan Tinggi Lampung, untuk dapat bekerja secara profesional guna mengusut tuntas proyek yang diduga cacat tersebut, serta melakukan pemeriksaan secepatnya terhadap pelaksana proyek dan pihak Dinas BMBK Kabupaten Lampung Tengah.
