Lappung – PT SJIM diminta angkat kaki terkait persoalan reklamasi di Pantai Karang Maritim.
Ratusan massa yang tergabung dalam Barisan Pemuda Demokrasi Indonesia (BPDI) melakukan aksi unjuk rasa.
Aksi itu dipusatkan di depan gerbang pintu masuk Gedung DPRD Lampung, Rabu, 11 Oktober 2023.
Baca juga : Reklamasi Karang Maritim, DKP Lampung dan PT SJIM Deadlock
Aksi ini merupakan bentuk aspirasi mereka terkait proyek reklamasi di Pantai Karang Maritim, Panjang, Kota Bandarlampung.
Yang diklaim sebagai proyek milik PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM).
Proyek reklamasi ini sendiri, sedang menghadapi penghentian dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Karena dianggap belum memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang diperlukan dari KKP.
Massa yang berkumpul di depan gedung DPRD Lampung mempertanyakan legalitas proyek tersebut.
Dan menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap dampak yang mungkin ditimbulkan.
Ketua Harian DPP BPDI, Bambang Yudistira, yang menjadi juru bicara aksi ini, meminta agar pemerintah pusat dan provinsi untuk segera menghentikan selamanya proyek reklamasi.
“Kami juga meminta khususnya KKP agar jangan diteruskan kembali proyek reklamasi pantai Karang Maritim.
“Karena sangat berdampak buruk ke warga sekitar, khususnya para nelayan kecil. Dan dapat merusak ekosistem serta habitat laut,” tegas Bambang.
BPDI, lanjut Bambang, secara tegas meminta pihak otoritas berwenang untuk menghentikan proyek reklamasi tersebut.
Baca juga : LSM Lapak: Audit Perjas DPMDT Lampung Rp5 Miliar
Lantaran proyek reklamasi itu berefek pada lingkungan yang mungkin ditimbulkan, seperti kerusakan ekosistem laut dan habitat ikan, yang akan berdampak pada mata pencaharian nelayan.
Ketidakpuasan dan ketidaksetujuan terhadap PT SJIM dan proyek reklamasi Pantai Karang Maritim Panjang semakin mendalam dengan tuduhan bahwa perusahaan ini telah melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh negara.
“PT SJIM ini telah mengesampingkan persyaratan yang telah ada dalam hal ini. Berani mengangkangi aturan,” jelasnya.
Menurut Bambang, dalam peraturan yang mengatur kegiatan reklamasi pantai, perusahaan atau badan hukum yang terlibat dalam proyek semacam ini diharuskan memiliki izin prinsip KKPRL.
Namun, pihak PT SJIM dikritik karena hanya memiliki izin dari Pemerintah Provinsi Lampung tanpa adanya izin terkait KKPRL.
“Artinya hal ini dianggap sebagai langkah yang mencerminkan kelalaian dalam proses perizinan,” tegas dia.
Bambang menambahkan, bahwa selain masalah izin, perusahaan juga disorot karena diklaim tidak mematuhi standar penggunaan material yang sesuai dengan aturan KKP.
Akibatnya, menciptakan keprihatinan lebih lanjut terkait dampak ekologis dari proyek reklamasi, yang mungkin akan berdampak negatif pada ekosistem laut, terutama di sekitar Pantai Karang Maritim Panjang.
Baca juga : Debu Batu Bara Tanjungbintang Bikin Risau
Para pengunjuk rasa yang terlibat dalam aksi ini dengan tegas mendesak pemerintah dan otoritas terkait untuk menyelidiki lebih lanjut.
Hal itu soal izin dan perizinan yang diberikan kepada PT SJIM.
Serta memastikan bahwa perusahaan mematuhi semua peraturan dan standar lingkungan yang berlaku.
PT SJIM Diminta Angkat Kaki
