Lappung – LSM Lapak desak penegak hukum audit perjas DPMDT Lampung hingga Rp5 miliar.
LSM Lembaga Pemantau Kebijakan Publik atau Lapak, mengajukan permintaan mendesak kepada aparat penegak hukum (APH).
Baca juga : Alasan Pembatalan Pemberitaan Dugaan Korupsi DPRD Tanggamus
Desakan tersebut untuk melakukan audit menyeluruh terhadap perjalanan dinas (perjas) yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (DPMDT) Lampung selama tahun anggaran 2022 dan 2023.
Permintaan ini muncul setelah ditemukan kejanggalan dalam pengeluaran perjalanan dinas dengan anggaran mencapai Rp5 miliar selama 2 tahun tersebut.
Keberatan LSM Lapak ini disuarakan langsung lewat aksi unjuk rasa di depan gerbang pintu masuk kompleks gedung Pemerintahan Provinsi Lampung, pada Selasa, 12 September 2023 pagi.
Mereka mengungkapkan adanya indikasi ketidakwajaran dalam penggunaan dana perjalanan dinas oleh pejabat di DPMDT Lampung selama tahun anggaran 2022 dan 2023.
Koordinator aksi, Nova Hendra, menyebut, beberapa perjalanan dinas dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bahkan ada dugaan adanya perjalanan dinas fiktif.
Baca juga : Dugaan Korupsi Setwan DPRD Lampung Utara Disoal Massa Aksi
“Kami sebagai wakil masyarakat yang peduli terhadap penggunaan dana publik merasa perlu untuk mengajukan permintaan audit ini.
“Anggaran sebesar Rp5 miliar selama 2 tahun bukanlah jumlah yang kecil, dan masyarakat berhak untuk mengetahui bahwa dana tersebut digunakan dengan benar dan efisien,” tegas Nova Hendra.
LSM Lapak juga mengklaim bahwa mereka telah mengumpulkan bukti-bukti yang mengindikasikan adanya ketidakwajaran dalam pengeluaran perjalanan dinas di DPMDT Lampung selama tahun anggaran 2022 dan 2023 itu.
“Kami berharap betul bahwa audit yang dilakukan oleh penegak hukum akan membantu mengungkapkan apakah ada pelanggaran hukum atau tindakan korupsi yang terjadi dalam penggunaan dana tersebut,” ungkapnya.
Audit Perjas DPMDT Lampung Rp5 Miliar
Massa menyebut, permasalahan yang dimaksud yaitu terhadap penggunaan anggaran di 2022.
Baca juga : Keramat Soroti Dugaan Korupsi PUPR Waykanan
Yakni, pada kegiatan belanja perjalanan dinas paket meeting senilai Rp518.400.000 (Lima Ratus Delapan Belas Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
Dan dengan nilai Rp592.460.000 (Lima Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Empat Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah), serta pada kegiatan perjalanan dinas dalam kota.
Senilai Rp1.387.294.850 (Satu Miliar Tiga Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Rupiah).
Serta penggunaan anggaran kegiatan Perjalanan Dinas biasa, mencapai senilai Rp363.068.000 (Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Juta Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah).
Dan dalam penggunaan anggaran di 2023, pada kegiatan fasilitas kunjungan tamu senilai Rp1.065.250.000 (Satu Miliar Enam Puluh Lima Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Serta pada anggaran di kegiatan perjalanan dinas biasa, senilai Rp1.101.790.781 (Satu Miliar Seratus Satu Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah).
Nova mengatakan, bahwasanya perjalanan dinas yang dilakukan oleh instansi pemerintah adalah bagian penting dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.
Namun, penting juga untuk memastikan bahwa penggunaan dana perjalanan dinas dilakukan dengan benar, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Desakan audit yang kami ajukan ini diharapkan dapat membantu memastikan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik selama tahun anggaran 2022 dan 2023 di Provinsi Lampung,” tandasnya.
Hingga saat ini, Pemprov Lampung belum memberikan konfirmasi resmi soal aduan yang diajukan oleh LSM Lapak terkait perjalanan dinas di DPMDT Lampung tahun anggaran 2022 dan 2023.
Meskipun LSM Lapak telah mengajukan permintaan audit atas penggunaan anggaran sebesar Rp5 miliar untuk perjalanan dinas, juga belum ada tanggapan dari pihak berwenang.
Baca juga : Kok Bisa! Warga Negara Malaysia Jadi DPO Kasus Korupsi di Pesawaran
