Kronologis Peristiwa Curat Residivis Asal Ogan Komering Ilir
Kompol Sukamso membeberkan kronologis peristiwa tindak pidana curat yang dilakukan residivis asal Ogan Komering Ilir dalam keterangannya.
“Peristiwa terjadi pada Selasa (15/11/2022) di Jalan Lintas Sumatera, Dusun Kenyayan, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung,” beber Sukamso.
Pelaku berjumlah dua tersebut membuka pintu mobil sebelah kanan milik korban PS (37) warga Desa Sumur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan
“Pelaku masuk ke mobil yang sedang parkir dalam kondisi mesin mobil hidup, saat korban meninggalkan mobilnya menujut menuju loket Brizzy,” ucap Waka Polres.
Saat pelaku berhasil masuk ke mobil korban, pelaku mencuri tas merk Polo milik korban. Ternyata di dalam tas itu ada uang tunai Rp278,5 juta yang akan disetor ke loket Brizzy.
Setelah berhasil merampas tas korban yang berisikan uang ratusan juta, residivis asal Ogan Komering Ilir dijemput rekannya untuk melarikan diri ke Pelabuhan Bakauheni.
“Korban yang mengetahui aksi curat itu sempat mengejar kedua pelaku dan sempat menabrak mereka dengan mobil, namun pelaku berhasil kabur dan putar balik arah menuju Kalianda,” kata Waka Polres Lampung Selatan.
Pelaku saat melarikan diri dari kejaran korban, sempat meninggalkan motor yang digunakan untuk aksi curat di sebuah rumah makan di Kalianda.
“Sedangkan kunci motor, STNK motor, baju yang digunakan, ponsel dan tiket penyeberang mereka buang dibeberapa tempat untuk menghilangkan jejak dari pengejaran petugas,” jelas Sukamso.
Baca Juga : Remaja Pelaku Curat Ditangkap Polsek Penengahan
Kompol Sukamso menuturkan bahwa pelaku AS (26) adalah residivis spesialis pecah kaca mobil yang sempat ditangkap Polisi tahun 2017 lalu.
“Saat ini pelaku dan barang bukti berupa uang tunai hasil kejahatan Rp65 juta, sepeda motor Honda Supra GTR nopol BG 2874 ADQ warna merah hitam dan 1 buah helm sudah diamankan di Mapolsek Penengahan,” tuturnya.
Baca Juga : Residivis Curat Asal Banjar Baru Ditembak Polisi
Oleh Polisi residivis asal Ogan Komering Ilir berinisial AS (26) dijerat Pasal 262 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.
“Petugas menetapkan rekan pelaku AS yang berinisial MN sebagai DPO Polres Lampung Selatan dan dalam pengejaran petugas,” pungkas Waka Polres Lampung Selatan, Kompol Sukamso mengakhiri keterangan.
