Lappung – Rampok asal Kampung Makarti Tama ditangkap Polsek Penawartama bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang. Seorang pelaku berinisial WN (40) kini diamankan di Mapolsek Penawartama, Tulangbawang.
Baca Juga : Perampokan Nasabah di ATM Bank Mandiri SPBU Candimas
Polsek Penawartama bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang menangkap seorang pelaku curat berinisial WN (40) warga Kampung Makarti Tama, Kecamatan Gedung Aji Baru, Tulangbawang.
WN ditangkap Polisi setelah menjarah uang Rp25 juta dari rumah ibu korban Ahmad Widodo warga Kampung Makarti Tama, Kecamatan Gedung Aji Baru, Tulangbawang.
Kapolsek Penawartama, AKP Mahbub Junaidi, mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena menjelaskan penangkapan pelaku WN yang berprofesi sebagai sopir travel.
“Petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku curat berinisial WN (40) warga Kampung Makarti Tama, Kecamatan Gedung Aji Baru, pada Rabu (07/09/2022), pukul 12.00 WIB, di jalan arah pintu masuk Tol Gunung Batin, Lampung Tengah,” ujar Mahbub Junaidi, Kamis (08/09/2022) sore.
Penangkapan WN atas laporan pihak keluarga saksi keluarga korban Ahmad Widodo (32) warga Kampung Makarti Tama, Kecamatan Gedung Aji Baru, setelah mengetahui lemari kaca yang ada di dalam kamar ibunya saksi sudah dalam keadaan acak-acakan dan kehilangan uang tunai Rp25 juta.
“Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp20,1 juta, linggis, tas wanita warna merah, handle pintu dan baju wanita,” kata Mahbub Junaidi.
Menurut keterangan dari saksi Ahmad Widodo (32), warga Kampung Makarti Tama, pada Sabtu (03/09/2022), pukul 17.00 WIB, saksi bersama dengan keluarga berangkat ke studio foto yang ada di Kampung Suka Bhakti untuk foto keluarga bersama karena adiknya baru wisuda kuliah.
Pukul 20.00 WIB, selesai foto keluarga, saksi dan keluarga pulang ke rumah dan tiba di rumah pukul 20.30 WIB.
Saat hendak masuk ke dalam rumah terlihat pintu yang menghubungkan antara ruang keluarga dan dapur sudah rusak.
Saksi bersama keluarganya lalu mengecek isi rumah dan didapati lemari kaca yang ada di dalam kamar ibunya saksi sudah dalam keadaan acak-acakan.
Uang tunai yang disimpan oleh ibu saksi sebanyak Rp20 juta telah hilang, selain itu tas milik ibu saksi yang berisi uang Rp 5 juta juga ikut hilang.
Baca Juga : Rampok Truk Kopi di Bukit Kemuning Ditangkap Polres Lampung Utara
“Akibat peristiwa ini, ibu kandungnya saksi mengalami kerugian uang tunai sebanyak Rp 25 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Penawartama,” jelas Mahbub Junaidi.
Pelaku sudah ditahan di Mapolsek Penawartama dan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.





Lappung Media Network