Lappung – Pemakai Narkoba ditangkap saat di lapo tuak yang berada di Tiyuh Daya Sakti, Kecamatan Tumijajar, Tulangbawang Barat. Kini pelaku bernisial BNA (24) diamankan di Mapolres Tulangbawang Barat.
Baca Juga : Warga Bujuk Tenuk Ditangkap Polisi, Narkoba dan Sajam Turut Diamankan
Satres Narkoba Polres Tulangbawang Barat berhasil menangkap pemakai Narkoba berinsial BNA (24) warga Kampung Negeri Ratu, Kecamatan Muara Sungkai, Lampung Utara.
Pelaku BNA ditangkap saat dirinya berada di lapo tuak yang berlokasi di Tiyuh Daya Sakti, Kecamatan Tumijajar, Tulangbawang Barat, pada Kamis (08/09/2022), pukul 16.00 WIB.
Penangkapan BNA berawal dari informasi masyarakat tentang kegiatan pesta Narkoba yang sering dilakukan di lokasi tersebut dan meresahkan warga.
Kasatres Narkoba, Iptu Yopi Hariyadi mewakili Kapolres Tulangbawang Barat, AKBP Sunhot P. Silalahi menjelaskan penangkapan pelaku BNA yang dilakukan opsnal Sat Narkoba.
“Petugas berhasil menangamankan seorang terduga pelaku pengguna Narkoba berinisial BNA warga Kampung Negeri Ratu, Kecamatan Muara Sungkai, Lampung Utara di lapo tuak yang berada di Tiyuh Daya Sakti, Kecamatan Tumijajar, Tulangbawang Barat, pada Kamis (08/09/2022), pukul 16.00 WIB,” ujar Yopi Hariyadi, Jumat (09/09/2022) pagi.
Informasi dari masyarakat ditindaklanjuti Polisi dengan segera melakukan penyelidikan pada Kamis (08/09/2022) jam 17.00 WIB di lokasi lapo tuak itu.
Anggota opsnal Satres Narkoba Polres Tulangbawang Barat menuju ke belakang lapo tuak karena sudah tutup dan mendapati seorang pria yang mengaku bernama BNA.
“Petugas melakukan penggeledahan dengan ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi Narkoba jenis sabu, 1 kaca pirex, 1 alat hisap sabu yang terpasang 2 buah pipet yang dibengkokkan, 1 sendok sabu, 1 selang pipet dan korek api gas untuk bakar sabu,” kata Yopi Hariyadi.
Kemudian saat di introgasi di tempat kejadian, BNA mengakui bahwa Narkotika diduga jenis sabu itu miliknya.
Baca Juga : Polisi Tangkap Narkoba di Kampung Lebuh Dalem
“BNA dan barang bukti diamankan ke Mapolres Tulangbawang Barat untuk penyelidikan lebih lanjut, pelaku dijerat pasal Pasal 114 Jo 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Yopi Hariyadi.





Lappung Media Network