Lappung – Warga Bujuk Tenuk ditangkap Polisi, Narkoba dan sajam turut diamankan Satres Narkoba Polres Tulangbawang.
Satres Narkoba Polres Tulangbawang menangkap seorang terduga pengedar Narkoba berinisial DA (41) di Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala.
Baca Juga : Polisi Tangkap Narkoba di Kampung Lebuh Dalem
DA ditangkap Polisi saat dirinya berada di sebuah warung yang ada di Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala.
Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena menjelaskan penangkapan DA.
“Petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pengedar Narkoba jenis sabu berinisial DA (41) dari sebuah warung di Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, pada Selasa (06/09/2022) jam14.30 WIB,” ujar Aris Satrio Sujatmiko, Rabu (07/09/2022) malam.
Penangkapan pelaku DA berdasarkan informasi dari warga yang ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian Tulangbawang.
“Selain terduga pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 7 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu seberat 1,23 gram, sebilah senjata tajam, ponsel Samsung dan kotak penyimpan Narkoba,” kata Aris Satrio Sujatmiko.
Narkotika jenis sabu ditemukan Polisi di saku celana kiri pelaku, sedang senjata tajam ditemukan dipinggang, saat pelaku digeledah badan oleh Polisi.
Baca Juga : Polisi Tangkap Narkoba di Tiyuh Bandar Dewa
“Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tulangbawang untuk dilakukan pemeriksaan intensif. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Aris Satrio Sujatmiko.





Lappung Media Network