Lappung – Rampok truk kopi di Bukit Kemuning ditangkap Polres Lampung Utara setelah sebelumnya 3 rekannya menjalani penjara lantaran tindak pidana curas yang mereka lakukan pada 18 November 2020.
Baca Juga : Polisi Bongkar Perampokan di Merbau Mataram, 3 Pelaku Ditangkap
Setelah dua tahun menjadi buronan Kepolisian, pelaku ZN (30) warga Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat ini akhirnya ditangkap Polisi ditempat persembunyian di Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, Lampung pada Minggu (14/08/2022) sekira jam 03.00 WIB.
Kepolisian mengumumkan keberhasilan penangkapan buronan mereka melalui keterangan yang disampaikan Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail.
“Petugas berhasil mengamankan pelaku ZN atas hasil pengembangan 4 rekannya yang lebih dahulu kami amankan, yaitu AR, AB, M dan IT. Mereka telah menjalani proses persidangan atas aksi perampokan yang mereka lakukan pada waktu itu,” ujar Eko Rendi Oktama, Senin (15/08/2022) sore.
Eko Rendi Oktama menambahkan bahwa pihaknya menangkap residivis DPO yang telah melakukan curas pada korban Sugiyantono (40).
“Korban adalah warga Desa Gunung Raya, Kecamatan Ranau Selatan, Kabupaten Muara Dua, Sumatera Selatan. Aksi para pelaku dilakukan pada saat Sugiyantono yang menjadi sopir mengendarai mobil truk pengangkut kopi melintas di Jalan Lintas Barat, Desa Dwi Kora, Bukit Kemuning, Lampung Utara pada 18 November 2020, sekira jam 23.00 WIB,” ungkap Eko Rendi Oktama.
Diketahui ZN merupakan pelaku yang lama buron dalam kasus perampokan terhadap sopir mobil truk. Penangkapan tersangka sendiri dilakukan dari hasil pengembangan empat orang rekannya yang terlebih dahulu ditangkap.
Dari hasil pemeriksaan pelaku tersangka belum lama tinggal di Kabupaten Tanggamus dan hal itu dilakukan guna bersembunyi untuk menghindari kejaran petugas.
“ZN mengakui perbuatanya terlibat melakukan aksi perampokan terhadap korban Sugiyantono,” tegas Eko Rendi Oktama.
Pelaku berperan sebagai penujuk jalan karena 4 rekannya berasal dari Lampung Timur yang tidak kenal daerah Lampung Utara.
Dari hasil kejahatan pada waktu itu, ZN mendapat uang sebesar Rp25 juta dan uang hasil kejahatan itu telah habis untuk kebutuhan hidup.
“Modus ke 5 pelaku adalah mengadang mobil truk pengangkut kopi yang dikendarai Sugiyantono dengan mobil Avanza yang mereka pakai, saat korban melintas di Jalan Lintas Barat Sumatera, Desa Dwikora, Lampung Utara,” jelas Eko Rendi Oktama.
Aksi kejahatan mereka disampaikan oleh korban dalam keterangannya pada Kepolisian saat melaporkan pada pihak Polisi.
“Korban oleh 5 pelaku dipaksa turun dari kemudi stir truk dengan ancaman sebilah golok, setelah turun Sugiyantono dipukuli bergantian dengan posisi tangan terikat dan mata ditutup lakban,” ucap Eko Rendi Oktama.
Baca Juga : Perampokan Sadis di Hulu Sungkai Dibongkar Polisi
Setelah korban pingsan para pelaku langsung membawa kabur mobil truk mengakut kopi menuju Kabupaten Way Kanan dan korban sendiri dibuang di tengah jalan dalam kondisi tak berdaya. Sementara itu, atas kejadian itu, korban mengalami kerugian ditaksi mencapai ratusan juta.
