Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Pemerintahan » Raperda Pembentukan BUMD PT LJU Disetujui

    Raperda Pembentukan BUMD PT LJU Disetujui

    by Irzon Dwi Darma
    22/03/2023
    in Pemerintahan
    Raperda Pembentukan BUMD PT LJU Disetujui

    Persetujuan Raperda pembentukan BUMD PT Lampung Jasa Utama dalam sidang paripurna DPRD Lampung. Foto : Arsip Dinas Kominfotik Provinsi Lampung

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Raperda pembentukan BUMD PT LJU disetujui, Pemprov Lampung tindaklanjuti ke Mendagri, dalam paripurna DPRD, Selasa, 21 Maret 2023.

    Wakil Gubernur (Wagub) Chusnunia Chalim memberikan apresiasi langsung kepada DPRD Provinsi Lampung.

    Baca juga : Pemprov Lampung Mengajak HMI untuk Berkolaborasi

    Hal itu atas disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Jasa Utama (LJU).

    “Menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah melakukan pembahasan bersama ini,” kata dia, Selasa 21 Maret 2023.

    Baca juga : Pemprov Lampung Raih WTP ke 8 dari BPK

    Juga, memberikan saran dan masukan guna penyempurnaan BUMD PT LJU untuk disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Pemerintah Provinsi Lampung akan menindaklanjuti dengan melakukan fasilitasi ke Menteri Dalam Negeri,” jelas dia.

    Kata Wagub, hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 87 dan Pasal 88 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.

    Baca juga : Pemprov Lampung Ikuti Rapat Standar Pelayanan Minimal

    Tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

    Raperda pembentukan BUMD PT LJU disetujui, Pemprov Lampung tindaklanjuti ke Mendagri

    Pada kesempatan itu juga, panitia khusus (Pansus) DPRD Provinsi Lampung menyampaikan tanggapan serta rekomendasi soal pembentukan BUMD PT LJU.

    Baca juga : Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Lampung Tercatat Naik di 2022

    Terdapat 4 rekomendasi yang disampaikan oleh Pansus DPRD Provinsi Lampung, yaitu;

    1. Pansus bersama dengan tenaga ahli dan OPD terkait telah menyempurnakan isi muatan yang diatur dalam Raperda, baik nomenklatur hingga tata bahasa, judul Perda dan Konsideran Menimbang Mengingat BAB per-BAB, Pasal per-Pasal, Ayat per-Ayat berikut dengan penjelasannya dan tidak bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
    2. Pansus sepakat hasil pembahasan Raperda dimaksud dapat dilanjutkan dengan Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat 2 dalam rangka persetujuan dan penetapan menjadi keputusan dewan yang kemudian disahkan menjadi Perda Provinsi Lampung.
    3. Memerintahkan kepada Gubernur Lampung untuk segera memasukan nama orang dan perusahaan yang melakukan kesalahan dalam kegiatan belanja modal ke dalam daftar Black List< sehingga tidak bisa ikut dalam proses lelang di Provinsi Lampung.
    4. Gubernur diminta memberikan sanksi tegas kepada PPK yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dan cermat serta memberikan reward bagi PPK yang bekerja dengan baik dan segera meningkatkan skill SDM dengan mengirimkan lebih banyak ASN untuk mengikuti pelatihan dan tidak memindahkan SDM yang bersertifikat tersebut diluar bidangnya.
    5. Merekomendasikan Gubernur Lampung untuk melakukan proses pengawasan pada tahap Perencanaan, Pelaksanaan dan Penyerahan pekerjaan secara seksama untuk mengurangi kesalahan-kesalahan.
    6. Gubernur Lampung harus memastikan hasil temuan BPK selama empat tahun terakhir untuk ditindaklanjuti dan diselesaikan khususnya untuk temuan yang belum sesuai atau belum selesai serta temuan yang belum ditindaklanjuti.
    7. Gubernur Lampung memberikan teguran kerasa kepasa Kepala OPD yang tidak berhasil melaksanakan proses lelang dengan baik dan Perencanaan Anggaran Belanja sudah ada dalam hasil kesepakatan dalam Rapat Badan Anggaran DPRD Provinsi Lampung.
    8. Gubernur Lampung agar memberikan teguran kepada Kepala OPD yang tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan rapat Pansus oleh DPRD Provinsi Lampung.
    Tags: BUMDChusnunia ChalimDPRD LampungLampung Jasa UtamaPemprov LampungPT LJURaperda BUMD PT LJUWagub Lampung
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Polres Lampung Timur Gerebek Rumah Pemilik Sabu, 1 Pelaku Ditangkap

    Next Post

    Patroli Samapta Polresta Bandarlampung Gagalkan Transaksi Ganja

    Related Posts

    Pemerintahan

    Inspektorat ATR BPN Turun ke Kantah Palangka Raya

    05/06/2026
    Pemerintahan

    BPN Palangka Raya Tegaskan Komitmen Pelayanan Berintegritas

    04/06/2026
    Pemerintahan

    Fahri Hamzah Luncurkan Buku Strategi Swasembada Papan 2045

    22/05/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Jejak Hilirisasi di Tiga Desa: Mengawal Mesin Pengering, Menuai Kesejahteraan Petani Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengurai Pola dan Model Bisnis Gudang SRG: Solusi Cerdas Petani Modern Tangkal Harga Anjlok

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sore yang Berbeda di ‘Rumah Ketiga’ Warga Bandarlampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 7 Alasan Logis Gubernur Mirza Prioritas Perbaiki Jalan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Capaian Gemilang 16 Bulan Mirza Jihan Pimpin Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Hilirisasi Berbasis Rawa: Strategi Mesuji Lepas dari Kutukan Komoditas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version