Lappung – Residivis asal Rawa Jitu Utara maling motor ditangkap Polisi gabungan Tekab 308 Polres Tulangbawang dan unit Reskrim Polsek Penawartama.
Baca Juga : Warga Bandar Lampung Maling Motor di Pesawaran Ditangkap Polisi
Residivis asal Rawa Jitu Utara telah berulang melakukan kejahatan, baik Curas dan Curat pada 2017. Kini residivis berinisial AH (25) warga Desa Sidang Bandar Anom, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji melakukan aksinya di Kecamatan Gedung Aji Baru, Tulangbawang.
Keterangan pihak Kepolisian yang disampaikan Kapolsek Penawartama, AKP Mahbub Junaidi mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena menjelaskan penangkapan AH.
“Petugas berhasil menangkap AH tanpa perlawanan, saat dirinya berada di rumah pada Selasa (09/08/2022), pukul 21.00 WIB,” ujar Mahbub Junaidi, Kamis (11/08/2022) sore.
Dalam keterangannya, Mahbub Junaidi mengungkap bahwa pelaku ada residivis yang pernah melakukan Curas dan Curat pada 2017 lalu.
“Petugas juga menyita barang bukti sepeda motor Honda Revo Absolut warna hitam, B 3420 BPG dan ponsel Realme C11 warna abu baja milik korban berinisial AD (14), warga Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru,” beber Mahbub Junaidi.
Dalam keterangan korban pada pihak kepolisian melalui laporan Polisi menjelaskan bahwa pada Minggu (19/06/2022), pukul 19.30 WIB terungkap.
“Korban bersama dengan dua orang temannya berangkat dari Kampung Suka Bhakti menuju ke Kampung Sidomulyo, Kecamatan Gedung Aji Baru, untuk melihat hiburan kuda lumping, dengan mengendarai sepeda motornya,” jelas Mahbub Junaidi.
Setiba dilokasi korban memarkirkan kendaraan miliknya berjarak sekitar 50 meter dari lokasi pertunjukan.
Sebelum berangkat korban dan kedua orang temannya menyimpang ponsel milik mereka di dalam bagasi sepeda motor tersebut.
Pukul 23.00 WIB, acara hiburan kuda lumping selesai, korban bersama dengan kedua orang temannya menuju ke tempat parkiran sepeda motor, dan ternyata sepeda motor tersebut telah hilang.
Korban bersama dengan dua orang temannya berusaha mencari tetapi tidak berhasil menemukan sepeda motor miliknya.
“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sepeda motor Honda Revo Absolut warna hitam, B 3420 BPG, dan ponsel Realme C11 warna abu baja,” ucap Mahbub Junaidi.
Sedangkan dua orang temannya mengalami kerugian ponsel Realme C20 warna biru danau, dan ponsel Samsung Galaxy A11 warna hitam.
“Semuanya ditaksir sebesar Rp 7,5 juta dan korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Penawartama,” jelas AKP Junaidi.
Baca Juga : Maling Motor Honda CBR 150 Milik Tetangga, Warga Bandar Mataram Masuk Bui
Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Penawartama dan pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
