Lappung – Seorang warga Bandar Lampung maling motor di Pesawaran ditangkap Polisi Sektor Gedongtataan.
Pelaku berinisial SH (29) adalah warga Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung menjalankan aksi maling motor di Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran pada Rabu (10/08/2022).
Baca Juga : Maling Motor Honda CBR 150 Milik Tetangga, Warga Bandar Mataram Masuk Bui
Keterangan pihak Kepolisian yang disampaikan Kapolsek Gedongtataan, Kompol Hapran mewakili Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo membenarkan peristiwa itu.
“Penangkapan terduga pelaku SH atas laporan Polisi Nomor : LP/B – 169/ VIII/2022 /SPKT/ Polsek Gedong Tataan / Polres Pesawaran / Polda Lampung, Tanggal 10 Agustus 2022,” ujar Hapran, Kamis (11/08/2022) sore.
Laporan tentang dugaan terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagai mana dimaksud Pasal 365 KUHPidana yang terjadi di Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran pada Rabu (10/08/2022).
“Petugas meminta keterangan saksi korban Firdaus (47) dan saksi Deni Citra Darma (20) keduanya warga Dusun Tanjung Jaya Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran,” ujarnya.
“Pada Rabu (10/08/2022) sekira jam 13.00 WIB didapat informasi dari masyarakat bahwa telah diamankan pria berinisial SH terduga pelaku Curat di Desa Tanjung Rejo,” kata Hapran.
Anggota Subsektor Negeri Katon menghubungi Tekab 308 Polsek Gedongtataan, Panit 1 Reskrim Polsek Gedongtataan, Iptu Bambang langsung menuju TKP.
“Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti 1 sepeda motor Honda Vario, warna abu-abu, tahun 2019, Nopol B 3841 CGT, No Rangka MH1JM5110KK307928, No Mesin JM51E1307507 dan 1 buah pisau gagang kayu dengan panjang pisau 15 cm,” beber Kompol Hapran.
“Awalnya, korban membawa sepeda motor tersebut sekira jam 11.00 WIB dan kemudian pulang diletakkan disamping rumah korban dalam kondisi kunci kontak tergantung pada Stop Kontak, lalu sekira jam 11.30 WIB korban mendengar sepeda motornya bunyi, setelah dilihat ternyata pelaku sudah membawa sepeda motor korban,” terang dia.
Dan selanjutnya, mengetahui hal tersebut korban mengejar pelaku, setibanya di kebun jeruk pelaku meninggalkan sepeda motor korban di jalan, lalu pelaku mengacungkan senjata tajam jenis pisau ke arah korban sambil berjalan kabur ke jalan arah Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
“Karena takut, korban berhenti mengejar pelaku dan setelah itu korban mengambil sepeda motornya, lalu sekira jam 12.30 WIB pelaku dapat diamankan oleh warga sekitar dan diserahkan ke Team Tekab 308 Polsek Gedongtataan guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Baca Juga : Empat Warga Asal Lampung Selatan Ditangkap Polisi Karena Maling Motor
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Gedongtataan untuk penyidikan lebih lanjut. Pada pelaku kami jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Hapran.
