“Berdasarkan laporan korban, pihaknya olah TKP dan meminta keterangan dari para Saksi dan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan SA dikediamannya,” beber Gobel.
Saat ini pelaku yang akan dikenakan pasal 365 KUHP bersama barang buktinya berupa 1 (satu) buah kotak Handpone Redmi Note 7 milik korban, 1 (satu) unit Hp dari tersangka, sebilah senjata tajam berikut sarung warna hitam dari Tersangka sudah diamankan di Polsek Penengahan guna penyidikan lebih lanjut.
Dari catatan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka SA (27) diantaranya yakni telah melakukan tindak pidana curas di Desa Sukabaru dan tindak pidana penggelapan sepeda motor di Bakauheni dan merupakan residivis Curas Jalinsum Desa Sukabaru dengan korban meninggal dunia serta residivis penganiayaan hingga mengalami luka berat.
“Pelaku AG saat inu dalam pengejaran merupakan residivis Curas di Jalintim Desa Ruguk hingga korban meninggal dunia dan Residivis Curanmor,” pungkas Kapolsek Penengah.





Lappung Media Network