Lappung – Rumah di Rumbia disatroni maling, burung dan handphone raib dibawa lari dari rumah warga di Kampung Basuki, Lampung Tengah, pada Selasa, 24 Januari 2023 lalu.
Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Rumbia, berhasil meringkus pelaku pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) inisial ST (23) warga Kampung Bumi Nabung Ilir, Bumi Nabung, Lampung Tengah.
Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal, menerangkan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Yusuf (39) warga Reno Basuki, Kecamatan Rumbia, pada Rabu, 8 Februari 2023.
Dari hasil penangkapan pelaku, pihaknya turut mengamankan barang bukti 1 unit HP merek Vivo Y20, 2 ekor burung jenis murai batu dan 1 ekor burung jenis Conin berwarna kecoklatan berikut sangkarnya.
“Pelaku berikut barang bukti dan 1 alat pencongkel yang digunakan untuk melakukan aksinya telah diamankan petugas guna pengembangan lebih lanjut,” ujar dia, Kamis, 9 Februari 2023.
Modus dan Kronologi Penangkapan Pelaku Pencurian di Kecamatan Rumbia
Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal membeberkan kronologi penangkapan pelaku pencurian handphone dan burung di Kampung Reno Basuki, Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah oleh ST (23).
Iptu Hairil Rizal, mengatakan, kronologi kejadian pada Selasa, 24 Januari 2023, sekira pukul 11.30 WIB. Saat itu korban pulang dari sawah untuk makan siang, dan mendapati pintu belakang rumahnya sudah dalam keadaan terbuka.
“Setelah di cek ke dalam rumah, ternyata dinding yang tebuat dari papan kayu juga sudah dalam keadaan terbuka. Pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel dinding papan tersebut,” kata dia.
Dari aksi pelaku, sambungnya, sejumlah barang milik korban pun raib, di antaranya 1 unit HP, 2 ekor burung murai batu dan 1 ekor burung jenis Conin berikut sangkarnya.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp10 juta dan melaporkan ke Polsek Rumbia,” jelasnya.
Setelah melakukan penyelidikan, kata dia, didapat informasi bahwa pelaku berada di wilayah Bumi Nabung. Tim Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia pun langsung menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.
“Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan berikut barang bukti 1 unit HP milik korban ada padanya,” tegasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca juga : Kedapatan Bawa Sabu, Pemuda Pengangguran Asal Gunung Agung Ditangkap Polisi
