Lappung – Rutan Kelas IIB Kotabumi pada 10 Mei 2023 kemarin menindaklanjuti Surat Ditjenpas Nomor: PAS-PK.08.05 -714 yang terbit 2 Mei 2023. Tindak lanjutnya ialah dengan menggelar razia sebagai komitmen Rutan Kelas IIB Kotabumi menerapkan Zero Halinar (Handphone, Pungli, Narkoba).
Sebelum menggelar razia, Kepala Rutan Kelas II Kotabumi, Mukhlisin Fardi memimpin apel. Dalam arahannya, Mukhlisin berharap agar jajarannya menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.
Dalam pelaksanaan apel untuk menindaklanjuti Surat Ditjenpas itu, dilakukan juga penandatanganan Zero Halinar oleh seluruh pegawai sebagai komitmen dan tekad bersama.
Razia yang digelar di Rutan Kelas IIB Kotabumi diketahui dipimpin langsung oleh Mukhlisin Fardi. Menurut dia, kegiatan razia tersebut sebagaimana dimaksudkan untuk mencegah potensi terjadinya ganguan keaman dan ketertiban di Rutan Kelas IIB Kotabumi.
”Seluruh kamar hunian dan blok hunian (dirazia),” jelas Mukhlisin Fardi dalam keterangan tertulisnya pada 16 Mei 2023.
Baca juga: Pegawai dan Warga Binaan Rutan Kotabumi Jalani Tes Urine
”Tujuannya untuk mengantisipasi, misalnya adanya kepemilikan Handphone dan Narkoba,” timpalnya lagi.
Kepada jajarannya, ia mewanti-wanti supaya kegiatan razia tersebut benar-benar dilaksanakan dengan teliti, mendetail dan tetap harus bersikap humanis kepada setiap tahanan.
Usai razia, terangnya, petugas menemukan barang-barang seperti sendok logam, sabuk, kartu remi. Temuan ini dikategorikan memiliki potensi menimbulkan gangguan dan ketertiban di Rutan Kelas IIB Kotabumi.
Untuk diketahui, kegiatan razia di Rutan Kelas IIB Kotabumi bukan kali ini saja dilakukan. Kegiatan serupa sudah sering dilakukan, baik secara internal hingga menggandeng BNN dan Polri.
Adapun Zero Halinar merupakan salah satu program Kemenkumham yang sudah ada sejak 2013 silam. Program ini ditujukan untuk membebaskan seluruh Rutan dan Lapas di Indonesia dari praktik pungutan liar dan narkoba.
Baca juga: Rutan Kotabumi Bersama BNN dan Polri Gelar Razia Sambut HBP ke 59
