Lappung – Gelapkan uang muka kendaraan, sales Daihatsu asal Lampung Tengah diringkus polisi, pada Senin, 3 Maret 2023, pukul 16.00 WIB.
Polres Way Kanan membekuk pelaku penipuan dan atau penggelapan uang muka (DP) kredit mobil Daihatsu jenis pikap.
Baca juga : Polsek Penengahan Tangkap 2 Pelaku Penggelapan
Pelaku, berinisial RF (33) sales Daihatsu, warga Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Ia kedapatan menipu korbannya warga Kampung Gistang, Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra, menyebut, penangkapan pelaku atas dasar laporan dari korban Rizal Isfikri.
“Korban yang mengalami kerugian Rp10 juta oleh RF langsung melapor ke Polres Way Kanan,” kata Andre, Sabtu, 8 April 2023.
Usai tertangkap, sambungnya, pelaku langsung dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenai dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP,” jelas Andre.
Modus dan Kronologi Penggelapan Uang Muka Kendaraan
Andre menerangkan, kejadian ini menimpa korban Rizal Isfikri yang ingin kredit mobil Daihatsu jenis pikap melalui pelaku RF.
Baca juga : Polisi Tangkap Mantan Kacab Dealer Yamaha Terkait Penggelapan Motor
Mulanya, pada Sabtu, 28 Januari 2023, pukul 17:00 WIB, korban menghubungi pelaku melalui telepon perihal pengajuan kredit mobil.
“Pelaku ini meminta uang tanda jadi sebesar Rp2 juta,” ujar dia.
Selanjutnya pada Minggu, 2 Februari 2003, pelaku meminta uang sisa DP sebesar Rp6 juta.
“Korban yang percaya lalu mengirimkan uang tersebut ke rekening pelaku,” kata dia.
Setelah itu, sambungnya, pelaku menjanjikan korban bahwa pada Senin, 6 Februari 2003 mobil sudah bisa diambil di Bandar Jaya.
Namun, pada saat waktu yang dijanjikan ternyata mobil tidak jadi dikeluarkan dengan alasan pelaku dipindahkan ke leasing yang lain.
Andre melanjutkan, pada Minggu, 19 Februari 2023, pukul 10:30 WIB, pelaku kembali meminta uang top up angsuran pertama sebesar Rp2 juta.
“Alasan pelaku agar mobil bisa langsung di ACC oleh pihak leasing,” jelasnya.
Korban yang telah mengirimkan uang tersebut, pada Senin, 20 Maret 2023, langsung menghubungi pelaku.
“Korban pun menanyakan kapan mobil Daihatsu Grand Max jenis pikap sudah dapat di ambil,” kata Andre.
Setelah menunggu berapa hari kemudian mobil tidak kunjung keluar.
Akhirnya pada Selasa, 28 Februari 2023, korban kembali menghubungi pelaku untuk membatalkan pengambilan mobil tersebut.
Baca juga : Polres Lamteng Tangkap Buronan Penggelapan Dalam Jabatan
Korban juga meminta pengembalian uang DP kredit mobil jenis pikap tersebut sebesar Rp10 juta.
“Korban yang menyadari bahwa dirinya telah ditipu oleh RF lalu melaporkannya ke Polres Way Kanan guna diproses lebih lanjut,” jelasnya.
Gelapkan uang muka kendaraan, sales Daihatsu asal Lampung Tengah diringkus polisi
Usai menerima laporan, pada Senin, 3 April 2023, pukul 16.00 WIB, Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan berhasil menangkap RF.
“RF diamankan di Kelurahan Bandar Jaya, Terbanggi Besar, Lampung Tengah, tanpa melakukan perlawanan,” ungkapnya.
Pelaku, kata Andre, langsung dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
“Ancamannya kurungan penjara maksimal 4 tahun,” tegas dia.
Baca juga : Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Uang Pulsa
