Samsudin: Pemekaran Daerah Lampung Butuh Waktu
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R-21/Pres/06/2024.
Surpres pada 3 Juni 2024 itu terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas 26 RUU usul DPR RI.
Baca juga : Lampung Siaga Cuaca Ekstrem, Hujan Lebat dan Angin Kencang
Ke-26 RUU ini bertujuan memperbarui landasan hukum pembentukan daerah-daerah.
Yang sebelumnya dibuat pada masa pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS) dan masih berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS).
Tujuan akhirnya adalah untuk memberikan solusi tepat atas perkembangan masalah
Serta kebutuhan hukum pemerintah daerah dan masyarakat sesuai undang-undang yang berlaku saat ini.
Komisi II DPR RI juga mengusulkan RUU tersebut untuk beberapa wilayah.
Seperti Kabupaten Bintan di Provinsi Kepulauan Riau, serta Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Lampung Utara di Provinsi Lampung.
3 Kabupaten baru yang nantinya terbentuk adalah Kabupaten Natar Agung yang berasal dari Lampung Selatan.
Lalu, Kabupaten Sungkai Bunga Mayang dari Lampung Utara, dan Kabupaten Seputih dari Lampung Tengah.
Samsudin pun berharap, kajian dan pembahasan yang sedang berlangsung dapat memberikan hasil terbaik bagi perkembangan dan kemajuan daerah, khususnya di Lampung.
Ia yakin bahwa pemerintah pusat akan membuat keputusan yang bijak demi kemaslahatan masyarakat.
Baca juga : HIPMI: Banjir Bandarlampung Loss Rp197 Miliar





Lappung Media Network