Lappung – Satgas BLBI ambil alih aset tanah di Bandarlampung senilai Rp149 miliar.
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan kegiatan penguasaan fisik.
Baca juga : Kejari Lampung Utara Pulihkan Aset Pemkab Miliaran Rupiah
Kegiatan itu berupa pemasangan plang atas aset properti eks BPPN/eks BLBI berupa tanah di Kota Bandarlampung.
Luas tanah secara keseluruhan kurang lebih mencapai 287.668 meter persegi dan total estimasi nilai aset sebesar Rp149 miliar.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, mengatakan bahwa penguasaan fisik aset properti eks BPPN/eks BLBI dilakukan oleh Satgas BLBI dengan pemasangan plang.
Pemasangan tersebut dilakukan oleh Tim Satgas BLBI, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Lampung dan Bengkulu Dudung Rudi Hendratna.
Baca juga : Ilham Alawi: KUA PPAS APBD-P Bandarlampung Labrak Aturan
Lalu, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandarlampung Haryanto.
Serta didampingi pengamanan oleh Tim Satgas Gakkum Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Agus Waluyo.
Kegiatan tersebut juga dihadiri jajaran Polda Lampung, Polresta Bandarlampung, Kapolsek Telukbetung Timur Kompol Yana, Kapolsek Sukarame Kompol Warsito, berikut aparat pemerintah daerah setempat.
“Terhadap aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia,” kata Rionald dalam siaran persnya, Senin, 18 September 2023.
Adapun rincian aset tersebut yakni properti eks BPPN/eks BLBI seluas 126.471 meter persegi di Desa Kedamaian.
Dan di Desa Campang Raya, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandarlampung, yang berasal dari eks Bank Danamon (BTO).
Baca juga : Ririn Kuswantari: Pembangunan Masjid Al Bakrie On The Track
Berikutnya, properti eks BPPN/eks BLBI di Jalan RE Martadinata (Kampung Duren), Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Telukbetung Barat, Bandarlampung seluas 124.283 meter persegi yang berasal dari eks Bank Umum Servitia (BBKU).
Serta, properti eks BPPN/eks BLBI di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Telukbetung Barat, Bandarlampung seluas 36.914 meter persegi yang berasal dari eks Bank Danamon (BTO).
Satgas BLBI Ambil Alih Aset Tanah Bandarlampung Rp149 Miliar
Sebagai informasi, Satgas BLBI dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2021.
Satgas BLBI sendiri, telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur.
Dan, penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.
Salah satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan adalah penguasaan fisik aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan.
Tak lain bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI.
Baca juga : BPN Depok: Progres Tol Desari Tembus 71 Persen
