“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp800 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ucap Hakim Ketua Indra Joseph Marpaung, bacakan putusannya.
Diketahui sebelumnya pemuda warga kabupaten Lampung Timur ini, berurusan dengan hukum lantaran ulahnya yang menyebar foto bugil sang mantan kekasih di media sosial instagram, yang khusus ia buat untuk melampiaskan dendam asmaranya.
Baca Juga : Wartawan Jadi Korban Begal dan Pelecehan Seksual
Foto syur korban tersebut, ia perlihatkan dengan cara menandai beberapa akun milik rekan-rekan sang mantan pacar, pada pertengahan Juli 2021, di bulan kedua usai kandasnya hubungan asmara keduanya.
Sementara terhadap vonis yang dijatuhkan oleh Hakim kali ini, diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang dibacakan pada sidang sebelumnya, yang menuntutnya dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun.
Dengan tuntutan pidana denda sebesar Rp800 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan.





Lappung Media Network