Lappung – Juragan Kerupuk, Paryan (71) terancam menjalani masa tuanya di dalam sel tahanan lantaran kelakuan bejatnya sendiri.
Paryan mendapat tuntutan hukuman penjara selama 8 tahun karena terbukti bersetubuh dengan seorang gadis yang masih dibawah umur.
Baca Juga : Asmara Kandas Pemuda Sebar Foto Bugil Mantan
Kakek Paryan seorang juragan kerupuk di Bandar Lampung, tak bisa menahan birahinya usai melihat TA, seorang gadis belia usia 14 tahun yang tak lain adalah teman akrab cucunya sendiri.
Pertemuan bermula di 2019 saat korban dibawa oleh cucu Terdakwa berinisial MA, bertandang ke kontrakan miliknya untuk meminta pekerjaan sebagai penjual kerupuk dagangan Terdakwa.





Lappung Media Network