Modus Pelaku Menyetubuhi Anak Tirinya
Iptu Gobel menambahkan, modus pelaku mencabuli anak tirinya dengan cara mengancam membunuh korban bila tidak melayani nafsu bejat pelaku.
“Korban W (18) diancam oleh pelaku akan dibunuh bila tidak mau disetubuhi. Korban yang ketakutan akhirnya pasrah kerena takut akan dibunuh pelaku,” ucap Gobel.
Perbuatan cabul pelaku pada korban hingga mengakibatkan korban W (18) hamil akhirnya diketahui juga oleh orang tuanya.
“Perbuatan cabul pelaku MJ (50) pada korban W (18) akhirnya diketahui orang tua korban. Orang tua korban yang tidak terima anaknya dicabuli hingga hamil oleh ayah tirinya, kemudian melaporkan perbuatan cabul itu ke Mapolsek Penengahan,” tutur Kapolsek.
Baca Juga : Guru Cabul di Way Kanan Sebaiknya Dikebiri Kimia
Aksi cabul pelaku diketahui oleh orang tua korban pada Selasa (08/11/2022) sekira jam 05.30 WIB, hingga perbuatan pelaku dilaporkan ke pihak Kepolisian.
Mendapat laporan Polisi pihak keluarga korban, Polsek Penengahan segera melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti dengan penangkapan terhadap pelaku.
Baca Juga : Polres Lampura Tangkap Pria Cabul Sering Pamer Burung
“Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Penengahan untuk keperluan penyidikan dan pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 UU Nomer 17 tentang penetapan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomer 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 64 ayat 1 KUHPidana,” pungkas Iptu Gobel.





Lappung Media Network