Edi menyatakan setuju untuk berinvestasi dengan memberikan dana modal sebesar Rp3 miliar.
Namun, hingga awal 2022, modal tersebut belum dikembalikan oleh terdakwa.
“Terdakwa mengajak saya bekerjasama dalam proyek perluasan lahan di wilayah Sumatera Selatan.
“Saya sepakat, awalnya untuk memberikan dana modal Rp3 miliar, dengan keuntungan yang dijanjikan 100 persen,” terang Edi.
Baca juga : Nanang Ermanto dan Istri Jadi Saksi Perkara Tipu Gelap, Wartawan Lampung TV Diintimidasi
Terungkap pula bahwa terdakwa menawarkan pertukaran mobil korban sebagai bagian dari pembayaran hutang.
Namun, mobil yang dijanjikan tidak pernah diberikan, sehingga korban mengalami kerugian.
“Jadi awal 2021 sampai 2022, bulannya saya lupa. Modal yang saya berikan belum dikembalikan oleh terdakwa.
“Dia datang lagi menawarkan untuk menukar mobil Alphard milik saya, katanya mau digantikan lebih baru.
“Lalu uang lebih dari penukaran mobil nanti untuk memotong hutang terdakwa kepada saya,” ungkapnya.
Diketahui, dari 5 saksi yang dihadirkan, belum semuanya memberikan kesaksian.
Persidangan akan dilanjutkan pada Rabu, 13 Maret 2024, dengan agenda yang sama untuk mendengarkan keterangan saksi yang belum disampaikan.
Baca juga : Calo Tes Masuk Akpol Ditangkap Polda Lampung, Tipu Korbannya Hingga Rp700 Juta





Lappung Media Network