Lappung – Sidang tipu gelap Yudiyansyah Pranata berlanjut pasca eksepsi ditolak.
Pengadilan Negeri Tanjungkarang menolak eksepsi yang diajukan oleh Yudiyansyah Pranata, terdakwa dalam kasus tipu gelap.
Baca juga : Tetap Pada Dakwaan, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Yudiyansyah Pranata
Keputusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Elsa Lina, pada Selasa, 5 Maret 2024.
Eksepsi tersebut ditolak dengan alasan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dianggap sesuai.
Hakim menyatakan bahwa perkara ini masuk dalam ranah pidana, bukan perdata, sehingga pengadilan berwenang melanjutkan persidangan.
“Pengadilan Tanjungkarang berwenang mengadili dan memeriksa perkara tersebut.
“Sebagaimana dakwaan Jaksa yaitu tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan,” ungkap Ketua Majelis Hakim.
Dengan ditolaknya eksepsi, persidangan melanjutkan agenda putusan sela dan memasuki tahap pembuktian.
Sidang tipu gelap Yudiyansyah Pranata berlanjut
Pada sidang tersebut, 5 saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim.
Baca juga : Modus Ngaku Anggota BIN, Yudiyansyah Pranata Tipu Warga Lampung Hingga Miliaran Rupiah
Salah satu saksi, Edi Susanto, korban dalam kasus ini, menceritakan awal pertemuan dengan terdakwa pada tahun 2017.
Terdakwa, yang mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara atau BIN dengan nama Alex Wahyudi, menawarkan berbagai proyek investasi.
Hal itu termasuk pembangunan jalan tol dan perluasan lahan perkebunan di Palembang, Sumatera Selatan.
Hingga menjadi pelaksana pengadaan semen dan solar.