Lappung – JPU minta Hakim tolak eksepsi Yudiyansyah Pranata sehingga tetap pada dakwaan.
Persidangan terhadap Yudiyansyah Pranata, yang didakwa melakukan tindak pidana tipu gelap dengan modus mengaku sebagai anggota BIN memasuki babak baru.
Baca juga : Eksepsi Terdakwa Penipuan Anggota BIN Gadungan Masih Disusun
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Erni Pujiati, menegaskan keberatan terhadap eksepsi yang diajukan oleh terdakwa.
Surat dakwaan yang disusun JPU secara cermat disorot oleh Erni Pujiati, yang menyatakan kesesuaian dakwaan tersebut dengan Undang-Undang.
Dalam jawabannya, jaksa menilai bahwa nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan oleh Yudiyansyah Pranata telah melampaui batasnya.
Erni Pujiati menekankan bahwa materi tersebut seharusnya dibuktikan dalam persidangan.
“Kami memohon kepada Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.
Baca juga : Modus Ngaku Anggota BIN, Yudiyansyah Pranata Tipu Warga Lampung Hingga Miliaran Rupiah
“Serta memberikan putusan menolak seluruhnya eksepsi Yudiyansyah Pranata,” ungkap Erni Pujiati dalam persidangan di PN Tanjungkarang, Kamis, 29 Februari 2024.
Dalam perkara ini, Yudiyansyah Pranata didakwa melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan terhadap Edi Susanto pada tahun 2017.
Terdakwa mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) dengan nama Alex Wahyudi.
Edi Susanto pun mengalami kerugian senilai Rp2,5 miliar dan kehilangan beberapa unit kendaraan roda 4 akibat perbuatannya.
Terdakwa sendiri menegaskan bahwa peristiwa tersebut adalah kesepakatan kerja sama dan bukan merupakan tindak pidana, karena murni urusan keperdataan.
Baca juga : Ngaku Ditipu. Erwin Nasution Lapor ke Bawaslu Lampung
Persidangan akan memasuki agenda putusan sela Majelis Hakim pada 5 Maret 2024, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Keputusan tersebut akan menentukan kelanjutan permasalahan ini ke tahap berikutnya.
JPU minta Hakim tolak eksepsi Yudiyansyah Pratama sehingga tetap pada dakwaan
Sebelumnya, Yudiyansyah Pranata menjalani sidang perdana pada tanggal 15 Februari 2024, dengan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Dia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
Baca juga : Polda Lampung Tangkap Spesialis Penipuan Via Telepon Lintas Provinsi, Korbannya PT Sungai Budi Group





Lappung Media Network