Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Modus » Tetap Pada Dakwaan, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Yudiyansyah Pranata

    Tetap Pada Dakwaan, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Yudiyansyah Pranata

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    29/02/2024
    in Modus
    JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Yudiyansyah Pranata

    Terdakwa Yudiyansyah Pranata. Foto : Eka Putra

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – JPU minta Hakim tolak eksepsi Yudiyansyah Pranata sehingga tetap pada dakwaan. 

    Persidangan terhadap Yudiyansyah Pranata, yang didakwa melakukan tindak pidana tipu gelap dengan modus mengaku sebagai anggota BIN memasuki babak baru. 

    Baca juga : Eksepsi Terdakwa Penipuan Anggota BIN Gadungan Masih Disusun

    Jaksa Penuntut Umum (JPU), Erni Pujiati, menegaskan keberatan terhadap eksepsi yang diajukan oleh terdakwa.

    Surat dakwaan yang disusun JPU secara cermat disorot oleh Erni Pujiati, yang menyatakan kesesuaian dakwaan tersebut dengan Undang-Undang. 

    Dalam jawabannya, jaksa menilai bahwa nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan oleh Yudiyansyah Pranata telah melampaui batasnya. 

    Erni Pujiati menekankan bahwa materi tersebut seharusnya dibuktikan dalam persidangan.

    “Kami memohon kepada Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.

    Baca juga : Modus Ngaku Anggota BIN, Yudiyansyah Pranata Tipu Warga Lampung Hingga Miliaran Rupiah

    “Serta memberikan putusan menolak seluruhnya eksepsi Yudiyansyah Pranata,” ungkap Erni Pujiati dalam persidangan di PN Tanjungkarang, Kamis, 29 Februari 2024. 

    Dalam perkara ini, Yudiyansyah Pranata didakwa melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan terhadap Edi Susanto pada tahun 2017. 

    Terdakwa mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) dengan nama Alex Wahyudi. 

    Edi Susanto pun mengalami kerugian senilai Rp2,5 miliar dan kehilangan beberapa unit kendaraan roda 4 akibat perbuatannya.

    Terdakwa sendiri menegaskan bahwa peristiwa tersebut adalah kesepakatan kerja sama dan bukan merupakan tindak pidana, karena murni urusan keperdataan. 

    Baca juga : Ngaku Ditipu. Erwin Nasution Lapor ke Bawaslu Lampung 

    Persidangan akan memasuki agenda putusan sela Majelis Hakim pada 5 Maret 2024, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. 

    Keputusan tersebut akan menentukan kelanjutan permasalahan ini ke tahap berikutnya.

    JPU minta Hakim tolak eksepsi Yudiyansyah Pratama sehingga tetap pada dakwaan

    Sebelumnya, Yudiyansyah Pranata menjalani sidang perdana pada tanggal 15 Februari 2024, dengan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. 

    Dia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. 

    Baca juga : Polda Lampung Tangkap Spesialis Penipuan Via Telepon Lintas Provinsi, Korbannya PT Sungai Budi Group

    Via: Tinus Ristanto
    Tags: BIN GadunganModus Ngaku Anggota BINPN TanjungkarangTipu GelapTipu Gelap BandarlampungYudiyansyah Pranata
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Indra Gunawan: BPN Depok Berkomitmen Cegah Korupsi Lewat Pakta Integritas

    Next Post

    Marindo Kurniawan Pj Bupati Pringsewu. Mahendra Utama: Barakallah Fiik

    Related Posts

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu
    Modus

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu

    28/01/2026
    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung
    Modus

    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung

    26/01/2026
    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar
    Modus

    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PDRB Bandarlampung Versus PDRB Palembang: Siapa Unggul?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantor Pertanahan Banyuasin Kobarkan Gerakan Gemapatas 2025

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mayjen Kristomei Sianturi, Putra Kotabumi Lampung, Jabat Pangdam Radin Inten

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved