Lappung – Spesialis bobol rumah kosong di Bandar Lampung ditangkap Polisi Resor Kota Bandar Lampung.
Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung menangkap satu dari dua pelaku spesialis pembobol rumah kosong yang telah melakukan aksi pidana pada rumah milik Evi Sujana di Jalan Antasari Gang Randu II, Bandar Lampung.
Baca Juga : Spesialis Pembobol Rumah Diringkus Polisi
Pihak Kepolisian dalam keterangan yang disampaikan Kasat Reskrim, Kompol Denis Arya Putra mewakili Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto menjelaskan penangkapan pelaku pembobol rumah kosong.
“Petugas berhasil mengamankan satu dari dua orang terduga pelaku pencurian saat rumah kosong, pelaku berinisial AS (32) warga Jalan Raden Pemuka RT 02 RW 00 Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung,” ujar Denis Arya Putra, Rabu (17/08/2022).
Denis Arya Putra mengungkap bahwa aksi pelaku dilaksanakan pada Rabu (03/08/2022) sekira jam 08.00 WIB pagi, dimana sebelumnya pelaku tahu sudah melakukan pengintaian hingga dipastikan target rumah curian dalam keadaan kosong.
“Berdasarkan keterangan pelaku saat olah TKP menyatakan, bahwa AS melakukan pencurian bersama rekannya yang berinisial SI yang dalam pengejaran petugas,” ucap Denis Arya Putra.
Modus kedua pelaku adalah menjalankan aksi pencurian ketika rumah sudah kosong dengan memanjat pagar lalu masuk lewat jendela yang tidak terkunci.
“Mereka mengambil 5 unit AC rumah, 3 unit mesin air, 14 guci keramik, 1 merofa jumbo, 60 mangkok china, 200 saklar panasonic, 2 dus bohlam dan alat bor besar dan kecil,” tandas Denis Arya Putra.
Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan sejumlah saksi, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka dan pada Selasa (16/08/2022).
Baca Juga : Polsek Kedaton Ciduk Dua Terduga Pembobol Rumah
Tekab 308 Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan berhasil menangkap satu pelaku.
“Saat ini satu pelaku berinisial AS dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolresta Bandar Lampung. Pelaku dijerat pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Denis Arya Putra.
