Lappung – Bandar judi togel ditangkap Polres Pesawaran. Pelaku berinisial JPA (39) menjadi bandar judi togel di Desa Margodadi, Kecamatan Way Lima, Pesawaran.
Penangkapan pelaku perjudian oleh pihak Kepolisian berdasarkan laporan masyarakat dengan Laporan Polisi Nomor : LP / A – 522 / VIII / 2022 / Polda Lampung / Res Pesawaran / Tanggal 16 Agustus 2022 Tentang diduga telah terjadinya Tindak Pidana Perjudian jenis togel.
Baca Juga : 2 Warga Way Jepara Ditangkap Polisi karena Judi Koprok
Keterangan pihak Kepolisian yang disampaikan oleh Kasat Reskrim, AKP Supriyanto Husin mewakili Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo menjelaskan penangkapan pelaku JPA oleh Polisi.
“Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku perjudian togel berinisial JPA pada Selasa (16/08/2022) yang melaksanakan aktifitas perjudian di Desa Margodadi, Kecamatan Way Lima,” ujar Supriyanto Husin, Rabu (17/08/2022) sore.
Dalam keterangannya menyatakan bahwa pihaknya mendapat informasi dan laporan Polisi dari warga masyarakat yang mengetahui perjudian togel itu.
“Setelah mendapat laporan Polisi dan penyelidikan, Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pesawaran bergerak ke lokasi untuk mengamankan pelaku JPA,” ucap Supriyanto Husin.
“Petugas berhasil mengamankan pelaku beserta menyita barang bukti berupa uang Rp371 ribu, 5 lembar kertas rekapan judi togel, 1 unit ponsel merk Xiomi alat komunikasi perjudian togel,” jelas Supriyanto Husin.
Baca Juga : 27 Orang Ditangkap Polisi Terkait Judi Online
Oleh Polisi, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku kami jerat dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta,” pungkas Supriyanto Husin.
