Lappung – Tadah motor hasil curian, pria di Kotabumi digelandang ke kantor polisi, pada Sabtu, 25 Februari 2023 malam.
Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara, berhasil mengamankan SI (33) warga Dusun Talang Makmur, Kelurahan Mulang Maya, Kotabumi Selatan.
Baca juga : Beli HP Hasil Curian Senilai Rp700 Ribu, Pria di Menggala Dikenai Pasal Penadah
SI ditangkap karena dengan sengaja menadah sepeda motor hasil curian.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama, menerangkan, dari penangkapan pelaku pihaknya juga berhasil menyita barang bukti.
“Dari tangannya, petugas menyita 1 unit sepeda motor merek Honda Beat berikut STNK milik korban Nurul,” ujar dia, Minggu, 26 Februari 2023.
Dari hasil pendalaman pemeriksaan terhadap SI, sambung Eko, pelaku mendapatkan kendaraan tersebut dari rekannya inisial PD.
“Pelaku PD ini merupakan rekan dari pelaku FDL, yang masih buron,” ungkap AKP Eko.
Baca juga : Polsek Banjar Agung Tangkap Pencuri dan Penadah HP
Saat ini, kata dia, SI sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
“Untuk rekannya masih dalam penyelidikan dan buruan petugas,” ujar dia.
Modus dan Kronologi Penangkapan Pelaku Penadah Sepeda Motor Hasil Curian
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama, memberikan modus dan kronologi penadah sepeda motor curian oleh pelaku SI.
Dikatakan AKP Eko, peristiwa tindak pidana ini dialami oleh Nurul, warga jalan Ahmad Akuan, Kelurahan Sribasuki, Kotabumi, Lampung Utara.
AKP Eko mengatakan, tindak pidana tersebut terjadi pada Selasa, 17 Mei 2022 lalu.
Modus yang dilakukan, bermula dari pelaku FDL (DPO) menghubungi korban Nurul untuk meminjam sepeda motor miliknya.
Oleh korban, sambungnya, sepeda motor dipinjamkan berikut STNK, setelah itu pelaku FDL kembali menghubungi korban via handphone.
Baca juga : Polsek Way Bungur Tangkap Penadah HP Curian
“Pelaku FDL mengatakan bahwa sepeda motornya telah ia gadaikan kepada seseorang,” ujar dia.
Akibat ulahnya tadah motor hasil curian, pria di Kotabumi digelandang ke kantor polisi.
Tak terima motornya digadaikan, korban pun langsung melaporkannya ke Mapolres Lampung Utara.
“Dengan serangkaian penyelidikan, kemudian didapat informasi bahwa sepeda motor milik korban ada di tangan SI atau penadah,” jelas dia.
Tim pun langsung bergerak dan berhasil mengamankan SI di Mulang Maya berikut menyita barang bukti sepeda motor.
Dari hasil pemeriksaan, SI mengaku dirinya mendapatkan kendaraan tersebut dari rekannya inisial PD, rekan dari pelaku FDL.
“Saat ini SI sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik dan untuk rekannya masih dalam penyelidikan,” tegas dia.
Baca juga : Penadah Ponsel Curian Ditangkap Polsek Bangun Rejo
