Lappung – Pelaku curanmor di Lampung Barat akhirnya dibekuk jajaran petugas kepolisian di Lampung Selatan, pada Kamis, 23 Februari 2023, sekira pukul 23.30 WIB.
Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di 2 lokasi.
Baca juga : Modus Rusak Jendela, Maling di Lampung Utara Curi Motor
Pelaku EJ (39) warga Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara, diketahui telah melakukan aksinya sebanyak 2 kali di wilayah Lampung Barat.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, AKP Ari Satriawan, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku EJ di Lampung Selatan.
“Saat itu pelaku sedang berada di wilayah Desa Sidoharjo, Kelurahan Way Panji, Lampung Selatan,” ujar Ari, Minggu, 26 Februari 2023.
Dari penangkapan itu, sambungnya, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti hasil curian.
“Kini pelaku dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Baca juga : Masuk Lewat Lubang Ventilasi, Duet Pemuda Labuhan Ratu Gasak Motor dan HP
EJ harus mempertanggung perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman penjara paling lama 5 tahun,” kata dia.
Kronologi Penangkapan Pelaku Pencurian Motor di Lampung Barat
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, AKP Ari Satriawan, menerangkan, penangkapan pelaku EJ berdasarkan 2 laporan kepolisian.
Adapun kejadian pertama, pada Minggu, 22 November 2022, sekira pukul 21.00 WIB, di Dusun Kota Baru Pekon Wates, Balik Bukit, Lampung Barat.
“Pelaku mencuri motor Honda Beat warna hitam BE 3148 MJ, yang saat itu terparkir di depan rumah korban Sukirman,” jelas dia.
Kemudian, sambungnya, pada Minggu, 25 Desember 2022, sekira pukul 03.00 WIB, pelaku kembali berhasil mencuri sepeda motor milik korban Rudi Susanto.
“Korban warga Pasar Liwa, Balik Bukit, Lampung Barat. Pelaku mencuri Honda Beat warna putih list biru dengan nopol BE 4228 MX,” ungkapnya.
“Selain mencuri motor yang terparkir di dalam rumah, pelaku juga mengambil handphone android milik korban,” kata dia lagi.
Baca juga : Kejar Maling Motor, Warga Desa Campang Tiga Dibacok Pelaku
Dari 2 kejadian itu, pada Kamis, 23 Februari 2023, sekira pukul 23.30 WIB, pihaknya dibantu Polres Lampung Selatan berhasil menangkap pelaku.
Pelaku curanmor di Lampung Barat akhirnya dibekuk jajaran petugas kepolisian di Lampung Selatan berikut mengamankan barang bukti hasil curian
“Pelaku diamankan saat bersembunyi di Desa Sidoharjo, Way Panji, Lampung Selatan, berikut barang bukti hasil curiannya,” jelasnya.
Kini pelaku dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggung perbuatannya.
“EJ diancam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun,” kata dia.
Baca juga : Dipergoki Warga Hendak Mencuri Motor, Pria Asal Blambangan Pagar Diamankan Polisi
