Lappung – Babak baru kasus dugaan korupsi proyek penataan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur (Lamtim) segera bergulir.
Mantan Bupati Lamtim periode 2021-2024, M Dawam Rahardjo, bersama 3 rekannya akan segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung.
Baca juga : Jelang Sidang, Tersangka Korupsi Lampung Timur Subandri Bachri Tutup Usia
Sidang perdana untuk kasus yang menyita perhatian publik itu dipastikan akan digelar pada Rabu, 15 Oktober 2025 mendatang.
Kepastian ini mengakhiri penantian status hukum sang mantan bupati setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan oleh jaksa.
Juru Bicara PN Tanjungkarang, Alfarobi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur.
“Benar, berkas perkara atas nama empat terdakwa telah kami terima.
“Pengadilan telah menetapkan jadwal sidang akan dimulai pada 15 Oktober 2025,” ujar Alfarobi, Kamis, 9 Oktober 2025.
Dalam perkara ini, Dawam Rahardjo tidak akan diadili sendirian.
Ia akan menjalani persidangan bersama 3 terdakwa lain yang diduga kuat terlibat dalam pusaran korupsi ini.
Mereka adalah Agus Cahyono, Direktur CV GTA selaku penyedia barang dan jasa, Mahdor, seorang ASN di Pemkab Lamtim yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Sarwono Sanjaya, Direktur CV Laras Cipta yang berperan sebagai konsultan pengawas.
Baca juga : Eks Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Ditahan, Terjerat Korupsi Proyek Rp6,8 Miliar
Pengadilan telah menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut.
Sidang akan dipimpin oleh hakim ketua Firman, dengan 2 hakim anggota yakni Ayanef Yulius dan Ahmat Baharudin Naim.
Keempatnya terjerat dalam dugaan korupsi pada proyek pembangunan dan penataan kawasan gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur yang menggunakan Anggaran Tahun 2022.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan dakwaan berlapis. Dakwaan primer menggunakan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara dakwaan subsidair adalah Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama.
Penyertaan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan menunjukkan bahwa para terdakwa diduga melakukan tindak pidana ini secara bersama-sama atau turut serta.
Baca juga : Dinas PU dan Rumah Bupati Lampung Timur Jadi Sasaran Penggeledahan Kejati
