Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Tak Ada Ampun, Eks Bupati Lampung Timur dan Kroninya Disidang Pekan Depan

    Tak Ada Ampun, Eks Bupati Lampung Timur dan Kroninya Disidang Pekan Depan

    by Irjen
    09/10/2025
    in APH
    Tak Ada Ampun, Eks Bupati Lampung Timur dan Kroninya Disidang Pekan Depan

    Mantan Bupati Lamtim periode 2021-2024, M Dawam Rahardjo, bersama 3 rekannya segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang. Foto: Dokumentasi WAG

    Share on FacebookShare on Twitter

     

    Lappung – Babak baru kasus dugaan korupsi proyek penataan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur (Lamtim) segera bergulir.

    Mantan Bupati Lamtim periode 2021-2024, M Dawam Rahardjo, bersama 3 rekannya akan segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung.

    Baca juga : Jelang Sidang, Tersangka Korupsi Lampung Timur Subandri Bachri Tutup Usia

    Sidang perdana untuk kasus yang menyita perhatian publik itu dipastikan akan digelar pada Rabu, 15 Oktober 2025 mendatang.

    Kepastian ini mengakhiri penantian status hukum sang mantan bupati setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan oleh jaksa.

    Juru Bicara PN Tanjungkarang, Alfarobi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur.

    “Benar, berkas perkara atas nama empat terdakwa telah kami terima.

    “Pengadilan telah menetapkan jadwal sidang akan dimulai pada 15 Oktober 2025,” ujar Alfarobi, Kamis, 9 Oktober 2025.

    Dalam perkara ini, Dawam Rahardjo tidak akan diadili sendirian.

    Ia akan menjalani persidangan bersama 3 terdakwa lain yang diduga kuat terlibat dalam pusaran korupsi ini.

    Mereka adalah Agus Cahyono, Direktur CV GTA selaku penyedia barang dan jasa, Mahdor, seorang ASN di Pemkab Lamtim yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Sarwono Sanjaya, Direktur CV Laras Cipta yang berperan sebagai konsultan pengawas.

    Baca juga : Eks Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Ditahan, Terjerat Korupsi Proyek Rp6,8 Miliar

    Pengadilan telah menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut.

    Sidang akan dipimpin oleh hakim ketua Firman, dengan 2 hakim anggota yakni Ayanef Yulius dan Ahmat Baharudin Naim.

    Keempatnya terjerat dalam dugaan korupsi pada proyek pembangunan dan penataan kawasan gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur yang menggunakan Anggaran Tahun 2022.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan dakwaan berlapis. Dakwaan primer menggunakan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Sementara dakwaan subsidair adalah Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama.

    Penyertaan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan menunjukkan bahwa para terdakwa diduga melakukan tindak pidana ini secara bersama-sama atau turut serta.

    Baca juga : Dinas PU dan Rumah Bupati Lampung Timur Jadi Sasaran Penggeledahan Kejati

    Tags: BandarlampungBerita Kriminal LampungBerita LampungEks Bupati Lampung TimurKasus Korupsi Gerbang RumdisKejaksaan Negeri Lampung TimurKorupsi Lampung TimurLampung TimurM Dawam RahardjoPengadilan TipikorPN TanjungkarangSidang Korupsi Dawam Rahardjo
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    4 Komoditas Unggulan Lampung Timur

    Next Post

    Potret BUMD Lampung: Sudah Kalah di MA, Masih Tahan Gaji Buruh Rp326 Juta

    Related Posts

    APH

    Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung Diserahkan

    11/05/2026
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Inilah 6 Perbedaan BPJS dan Asuransi Swasta yang Wajib Anda Tahu!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Jejak Hilirisasi di Tiga Desa: Mengawal Mesin Pengering, Menuai Kesejahteraan Petani Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 7 Alasan Logis Gubernur Mirza Prioritas Perbaiki Jalan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Cara Menghilangkan Bau Mulut Permanen: Solusi Tepat dan Tepercaya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Hilirisasi Berbasis Rawa: Strategi Mesuji Lepas dari Kutukan Komoditas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengenal Keris sebagai Warisan Budaya Nusantara: Nilai Sejarah, Seni dan Filosofi yang Sarat Makna

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version