Lappung – Upaya pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery) dalam kasus korupsi pembangunan Jalan Ir. Sutami Tahun Anggaran 2018-2019 terus membuahkan hasil.
Hingga Rabu, 10 Desember 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung mencatatkan total pemulihan uang negara sebesar Rp18.612.766.000.
Baca juga : Tembus Rp16,8 Miliar! Kejari Bandarlampung Setor Lagi Rp1,8 Miliar Uang Korupsi Jalan Sutami
Angka akumulatif ini tercapai setelah Tim Pidsus Kejari Bandarlampung kembali menyetorkan uang pengganti senilai Rp1.762.766.000 ke kas negara melalui Bank Mandiri Cabang Cut Mutia, siang tadi.
Uang miliaran rupiah tersebut berasal dari pembayaran uang pengganti terpidana Hengki Widodo alias Engsit, sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Penyetoran ini dilakukan oleh Kasi Pidsus Arie Apriansyah beserta jajaran Kasubsi Penuntutan dan Penyidikan.
“Ini menjadi tambahan signifikan bagi pendapatan negara melalui skema PNBP,” jelas Kasi Intel Kejari Bandarlampung, M. Angga Mahatama.
Baca juga : Koruptor Jalan Sutami Nyicil Lagi, Total Pengembalian Tembus Rp15 Miliar
Angga menegaskan, keberhasilan menarik kembali uang negara hingga total Rp18,6 miliar ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan.
Menurutnya, penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak boleh berhenti pada vonis hakim semata, melainkan harus mengejar aset hasil kejahatan untuk dikembalikan kepada rakyat melalui pemerintah pusat.
“Kami ingin memastikan tata kelola yang bersih. Setiap rupiah kerugian negara yang bisa dipulihkan, akan kami kejar dan setorkan kembali demi menjaga kepercayaan publik,” pungkas Angga.
Baca juga : Korupsi Jalan Sutami, Terpidana Engsit Kembali Setor Rp1,5 Miliar ke Kas Negara
