Lappung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung kembali menunjukkan komitmennya dalam pemulihan aset negara.
Uang pengganti kerugian negara senilai Rp1,5 miliar dari kasus korupsi proyek Jalan Ir. Sutami tahun anggaran 2018-2019, kembali disetorkan ke kas negara.
Baca juga : Total Pemulihan Korupsi Jalan Sutami Capai Rp12 Miliar Usai Setoran Terbaru
Uang tersebut berasal dari terpidana Hengki Widodo, yang lebih dikenal dengan panggilan Engsit.
Pembayaran ini merupakan pelaksanaan dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) sekaligus Plt. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bandarlampung, M. Angga Mahatama, membenarkan penyetoran tersebut.
“Benar, kami sudah mengeksekusi pembayaran uang pengganti dari terpidana atas nama Hengki Widodo sebesar Rp1,5 miliar,” ujar Angga saat dikonfirmasi, Rabu, 17 September 2025.
Angga menjelaskan, proses penyetoran dilakukan oleh tim dari Bidang Pidsus melalui Bendahara Penerima Kejari Bandarlampung.
Baca juga : Engsit Kembalikan Rp1 Miliar, Total Uang Korupsi Jalan Sutami yang Dipulihkan Capai Rp11 Miliar
Uang tersebut kemudian secara resmi dimasukkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Penyetoran ini merupakan bagian dari pelaksanaan Putusan Pengadilan Tipikor Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/PN.Tjk/2023,” tambahnya.
Dengan adanya setoran terbaru ini, total kerugian negara dari kasus korupsi Jalan Sutami yang berhasil dipulihkan oleh Kejari Bandar Lampung mencapai angka yang signifikan.
“Sehingga, total uang pengganti kerugian negara yang berhasil kami pulihkan hingga saat ini mencapai Rp13,55 miliar (tiga belas miliar lima ratus lima puluh juta rupiah),” tegas Angga.
Kejari Bandarlampung pun terus berkomitmen untuk tidak hanya menindak para pelaku korupsi, tetapi juga fokus pada pengembalian aset negara (asset recovery).
Langkah ini juga dapat memberikan efek jera sekaligus memulihkan hak-hak keuangan negara yang telah diselewengkan oleh para koruptor.
Baca juga : Jejak Korupsi Rp17 Miliar di Pringsewu, Aset Pegawai Bank Disita Kejati
