Lappung – Tata kelola ijazah dikritisi Disdikbud Lampung diminta perkuat pengawasan.
Ombudsman RI Perwakilan Lampung meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung untuk memperbaiki tata kelola pemberian ijazah di tingkat SMA dan SMK.
Baca juga : Pelayanan Top! Polres Lampung Timur Terima Penghargaan Ombudsman RI
Permintaan ini disampaikan setelah Ombudsman menemukan sejumlah keluhan masyarakat terkait penahanan ijazah yang terus terjadi dalam lima tahun terakhir.
Kepala Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mengungkapkan bahwa sejak 2019 hingga 2023, pihaknya menerima total 31 laporan dan konsultasi masyarakat mengenai ijazah yang belum diberikan kepada siswa.
Tahun 2023 saja, terdapat 13 laporan, jumlah tertinggi dalam lima tahun terakhir.
“Dari hasil kajian kami, Ombudsman Lampung memberikan lima saran perbaikan kepada Disdikbud Lampung.
“Salah satu langkah utama yang sudah diambil adalah penerbitan Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang pengambilan ijazah,” jelas Nur Rakhman, Rabu, 1 Januari 2025.
SOP Pengambilan Ijazah Jadi Solusi Awal
Menurut Nur Rakhman, penerapan SOP ini diharapkan memberikan kepastian hukum kepada siswa atau wali murid dalam proses pengambilan ijazah.
Baca juga : Jalan Rusak dan Birokrasi Berbelit Jadi Keluhan Utama Warga Tubaba di Ombudsman
Prosesnya kini tidak dipungut biaya dan berlaku untuk semua SMA dan SMK negeri di Lampung.
“Harapannya, tidak ada lagi perbedaan praktik antar sekolah. Semua harus seragam dan bebas biaya,” ujarnya.
Pengawasan Lebih Ketat
Selain itu, Ombudsman meminta Disdikbud memperkuat pengawasan pemberian ijazah melalui instrumen tertulis.
Langkah ini untuk memastikan transparansi dalam distribusi ijazah.
Dari data yang dihimpun Ombudsman, beberapa ijazah masih tertahan di sekolah karena berbagai alasan, seperti siswa belum melakukan sidik jari, berada di luar daerah, atau tidak dapat dihubungi.
“Kami tegaskan, ijazah tidak boleh ditahan dengan alasan sumbangan belum lunas.
“Hal ini sudah dilarang oleh Peraturan Gubernur Lampung Nomor 61 Tahun 2020,” tegas Nur Rakhman.
Pentingnya Sarana Pengaduan Khusus
Untuk mencegah penahanan ijazah di masa mendatang, Ombudsman juga menyarankan agar Disdikbud dan sekolah menyediakan sarana pengaduan khusus.
Baca juga : Layanan Publik Lampung Memprihatinkan, Ombudsman Banjir Laporan
Meskipun sarana pengaduan umum telah ada, saluran khusus ini diharapkan dapat lebih efektif menangani kasus-kasus penahanan ijazah.
“Kini sudah ada saluran khusus bagi masyarakat yang menghadapi masalah ini.
“Masyarakat bisa mengadu, dan Ombudsman akan memastikan ijazah diberikan tanpa alasan apapun,” imbuhnya.
Inventarisasi dan Laporan Berkala
Nur Rakhman juga mengungkapkan bahwa banyak sekolah belum memiliki data yang valid terkait jumlah ijazah yang tertahan.
Oleh karena itu, Ombudsman meminta sekolah melakukan inventarisasi ulang dan menyampaikan laporan berkala setiap tiga bulan kepada Disdikbud.
Hasilnya mulai terlihat, dengan 5.005 ijazah SMA dan 1.470 ijazah SMK berhasil didistribusikan kepada siswa dari total ribuan ijazah yang sebelumnya tertahan.
“Ini langkah positif yang harus dipertahankan,” kata Nur Rakhman.
Tata Kelola Ijazah Dikritisi Disdikbud Lampung Diminta Perkuat Pengawasan
Ombudsman Lampung juga membuka layanan pengaduan gratis bagi masyarakat yang mengalami kesulitan mendapatkan ijazah.
Masyarakat dapat menghubungi nomor WhatsApp pengaduan di 0811-9803-737.
“Kami tekankan, pengaduan di Ombudsman tidak dipungut biaya. Jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan situasi ini,” tutup Nur Rakhman.
Dengan langkah-langkah ini, Ombudsman berharap tata kelola pemberian ijazah di Lampung semakin membaik, sehingga tidak ada lagi siswa yang dirugikan.
Baca juga : BPN Kota Depok Terima Penghargaan Tertinggi dari Ombudsman RI
