Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Pemerintahan » Tata Kelola Ijazah Dikritisi, Disdikbud Lampung Diminta Perkuat Pengawasan

    Tata Kelola Ijazah Dikritisi, Disdikbud Lampung Diminta Perkuat Pengawasan

    by Irjen
    01/01/2025
    in Pemerintahan
    Tata Kelola Ijazah Dikritisi, Disdikbud Lampung Diminta Perkuat Pengawasan

    Kepala Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf. Foto: Dokumentasi Ombudsman

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Tata kelola ijazah dikritisi Disdikbud Lampung diminta perkuat pengawasan.

    Ombudsman RI Perwakilan Lampung meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung untuk memperbaiki tata kelola pemberian ijazah di tingkat SMA dan SMK.

    Baca juga : Pelayanan Top! Polres Lampung Timur Terima Penghargaan Ombudsman RI

    Permintaan ini disampaikan setelah Ombudsman menemukan sejumlah keluhan masyarakat terkait penahanan ijazah yang terus terjadi dalam lima tahun terakhir.

    Kepala Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mengungkapkan bahwa sejak 2019 hingga 2023, pihaknya menerima total 31 laporan dan konsultasi masyarakat mengenai ijazah yang belum diberikan kepada siswa.

    Tahun 2023 saja, terdapat 13 laporan, jumlah tertinggi dalam lima tahun terakhir.

    “Dari hasil kajian kami, Ombudsman Lampung memberikan lima saran perbaikan kepada Disdikbud Lampung.

    “Salah satu langkah utama yang sudah diambil adalah penerbitan Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang pengambilan ijazah,” jelas Nur Rakhman, Rabu, 1 Januari 2025.

    SOP Pengambilan Ijazah Jadi Solusi Awal

    Menurut Nur Rakhman, penerapan SOP ini diharapkan memberikan kepastian hukum kepada siswa atau wali murid dalam proses pengambilan ijazah.

    Baca juga : Jalan Rusak dan Birokrasi Berbelit Jadi Keluhan Utama Warga Tubaba di Ombudsman

    Prosesnya kini tidak dipungut biaya dan berlaku untuk semua SMA dan SMK negeri di Lampung.

    “Harapannya, tidak ada lagi perbedaan praktik antar sekolah. Semua harus seragam dan bebas biaya,” ujarnya.

    Pengawasan Lebih Ketat

    Selain itu, Ombudsman meminta Disdikbud memperkuat pengawasan pemberian ijazah melalui instrumen tertulis.

    Langkah ini untuk memastikan transparansi dalam distribusi ijazah.

    Dari data yang dihimpun Ombudsman, beberapa ijazah masih tertahan di sekolah karena berbagai alasan, seperti siswa belum melakukan sidik jari, berada di luar daerah, atau tidak dapat dihubungi.

    “Kami tegaskan, ijazah tidak boleh ditahan dengan alasan sumbangan belum lunas.

    “Hal ini sudah dilarang oleh Peraturan Gubernur Lampung Nomor 61 Tahun 2020,” tegas Nur Rakhman.

    Pentingnya Sarana Pengaduan Khusus

    Untuk mencegah penahanan ijazah di masa mendatang, Ombudsman juga menyarankan agar Disdikbud dan sekolah menyediakan sarana pengaduan khusus.

    Baca juga : Layanan Publik Lampung Memprihatinkan, Ombudsman Banjir Laporan

    Meskipun sarana pengaduan umum telah ada, saluran khusus ini diharapkan dapat lebih efektif menangani kasus-kasus penahanan ijazah.

    “Kini sudah ada saluran khusus bagi masyarakat yang menghadapi masalah ini.

    “Masyarakat bisa mengadu, dan Ombudsman akan memastikan ijazah diberikan tanpa alasan apapun,” imbuhnya.

    Inventarisasi dan Laporan Berkala

    Nur Rakhman juga mengungkapkan bahwa banyak sekolah belum memiliki data yang valid terkait jumlah ijazah yang tertahan.

    Oleh karena itu, Ombudsman meminta sekolah melakukan inventarisasi ulang dan menyampaikan laporan berkala setiap tiga bulan kepada Disdikbud.

    Hasilnya mulai terlihat, dengan 5.005 ijazah SMA dan 1.470 ijazah SMK berhasil didistribusikan kepada siswa dari total ribuan ijazah yang sebelumnya tertahan.

    “Ini langkah positif yang harus dipertahankan,” kata Nur Rakhman.

    Tata Kelola Ijazah Dikritisi Disdikbud Lampung Diminta Perkuat Pengawasan

    Ombudsman Lampung juga membuka layanan pengaduan gratis bagi masyarakat yang mengalami kesulitan mendapatkan ijazah.

    Masyarakat dapat menghubungi nomor WhatsApp pengaduan di 0811-9803-737.

    “Kami tekankan, pengaduan di Ombudsman tidak dipungut biaya. Jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan situasi ini,” tutup Nur Rakhman.

    Dengan langkah-langkah ini, Ombudsman berharap tata kelola pemberian ijazah di Lampung semakin membaik, sehingga tidak ada lagi siswa yang dirugikan.

    Baca juga : BPN Kota Depok Terima Penghargaan Tertinggi dari Ombudsman RI

    Tags: Disdikbud LampungIjazahKepala Ombudsman LampungLampungNur Rakhman YusufOmbudsman LampungPenahanan Ijazah
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Kinerja Cemerlang 2024, Kejari Bandarlampung Bangun Kepercayaan Publik

    Next Post

    Modus ATM Baru: Customer Service Bank Lampung Raibkan Uang Nasabah

    Related Posts

    Pemerintahan

    Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

    14/04/2026
    Pemerintahan

    Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Kunjungi TK Palangka II

    08/04/2026
    Pemerintahan

    Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Serahkan Aset Pemerintah Kota

    03/04/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PDRB Bandarlampung Versus PDRB Palembang: Siapa Unggul?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mayjen Kristomei Sianturi, Putra Kotabumi Lampung, Jabat Pangdam Radin Inten

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantor Pertanahan Banyuasin Kobarkan Gerakan Gemapatas 2025

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version