Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Modus » Terdakwa Kurir Pil Ekstasi Minta Keringanan Hukuman

    Terdakwa Kurir Pil Ekstasi Minta Keringanan Hukuman

    by Tinus
    30/11/2022
    in Modus
    Terdakwa Kurir Pil Ekstasi Minta Keringanan Hukuman

    Suasana gelaran persidangan perkara narkotika, atas nama Terdakwa Irfan Sunardi. Foto: Eka Putra

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Terdakwa kurir 1300 pil ekstasi minta keringanan hukuman dari Majelis Hakim, yang disampaikan dalam nota pembelaannya, pada gelaran sidang Selasa 28 November 2022.

    Baca Juga: Diduga Telan Sabu 2 Gram, Pelaku Narkoba di Lampung Utara Meninggal Dunia

    Irfan Sunardi Melalui Penasihat Hukumnya Deswita Apriani, menyampaikan nota pembelaannya atas tuntutan Jaksa yang dibacakan pada gelaran sidang sebelumnya.

    Dimana ia menyampaikan bahwa, kliennya tersebut terpaksa menjadi kurir lantaran terdesak kebutuhan ekonomi, dan termakan bujuk rayu dari seorang bernama Tarmizi yang merupakan pemilik pil ekstasi itu.

    “Kami sudah sampaikan pembelaan kami dihadapan jaksa dan majelis hakim, Terdakwa terbujuk oleh Tarmizi, sehingga ia menerima pekerjaan untuk mengantarkan 1.300 pil ekstasi,” jelas Deswita.

    Ia menambahkan, Irfan yang sehari-hari merupakan seorang buruh harian lepas itu, meminta keputusan yang adil dari Majelis Hakim nanti, dengan mengaku bersalah dan memohon vonis penjara yang seringan-ringannya.

    Baca Juga: Perang Pada Narkoba, Polda Lampung Musnahkan 43.129 Pil Ekstasi dan 5000 Happy Five

    “Kita tidak sependapat atas pasal yang diterapkan oleh jaksa yakni Pasal 114 Ayat (2) tentang Narkotika. Seharusnya terdakwa dikenakan ayat (1). Pada intinya dengan pledoi ini kami minta terdakwa dihukum seringan-ringannya karena pertimbangan kami terdakwa merupakan seorang korban yang diminta oleh Tarmizi,” lanjutnya.

    Diketahui Irfan harus berhadapan dengan hukum, lantaran pada sekira April 2022 lalu, dirinya kedapatan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Lampung, melakukan transaksi narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 1300 butir.

    Dan maka itu, dalam tuntutannya Jaksa menyatakan Irfan Sunardi terbukti bersalah, melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

    Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Orang di Yukum Jaya Lantaran Narkotika

    Dengan tuntutan pidana yakni, penjara selama 12 tahun, denda Rp2 miliar, dengan subsidair denda yakni hukuman pidana penjara selam enam bulan.

    Tags: Berita Lampung Selatan Hari IniDeswita AprianiIrfan SunardiPerkara NarkotikPN Tanjungkarang
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Mencuri Kambing, 2 Rampok Ditangkap Polres Tulang Bawang Barat

    Next Post

    2 DPO Pembunuh Syaiful Anwar Ditangkap Polsek Teluk Betung Selatan

    Related Posts

    Modus

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu

    28/01/2026
    Modus

    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung

    26/01/2026
    Modus

    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PDRB Bandarlampung Versus PDRB Palembang: Siapa Unggul?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantor Pertanahan Banyuasin Kobarkan Gerakan Gemapatas 2025

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mayjen Kristomei Sianturi, Putra Kotabumi Lampung, Jabat Pangdam Radin Inten

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version