Lappung – Terdakwa kurir 1300 pil ekstasi minta keringanan hukuman dari Majelis Hakim, yang disampaikan dalam nota pembelaannya, pada gelaran sidang Selasa 28 November 2022.
Baca Juga: Diduga Telan Sabu 2 Gram, Pelaku Narkoba di Lampung Utara Meninggal Dunia
Irfan Sunardi Melalui Penasihat Hukumnya Deswita Apriani, menyampaikan nota pembelaannya atas tuntutan Jaksa yang dibacakan pada gelaran sidang sebelumnya.
Dimana ia menyampaikan bahwa, kliennya tersebut terpaksa menjadi kurir lantaran terdesak kebutuhan ekonomi, dan termakan bujuk rayu dari seorang bernama Tarmizi yang merupakan pemilik pil ekstasi itu.
“Kami sudah sampaikan pembelaan kami dihadapan jaksa dan majelis hakim, Terdakwa terbujuk oleh Tarmizi, sehingga ia menerima pekerjaan untuk mengantarkan 1.300 pil ekstasi,” jelas Deswita.
Ia menambahkan, Irfan yang sehari-hari merupakan seorang buruh harian lepas itu, meminta keputusan yang adil dari Majelis Hakim nanti, dengan mengaku bersalah dan memohon vonis penjara yang seringan-ringannya.
Baca Juga: Perang Pada Narkoba, Polda Lampung Musnahkan 43.129 Pil Ekstasi dan 5000 Happy Five
“Kita tidak sependapat atas pasal yang diterapkan oleh jaksa yakni Pasal 114 Ayat (2) tentang Narkotika. Seharusnya terdakwa dikenakan ayat (1). Pada intinya dengan pledoi ini kami minta terdakwa dihukum seringan-ringannya karena pertimbangan kami terdakwa merupakan seorang korban yang diminta oleh Tarmizi,” lanjutnya.
Diketahui Irfan harus berhadapan dengan hukum, lantaran pada sekira April 2022 lalu, dirinya kedapatan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Lampung, melakukan transaksi narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 1300 butir.
Dan maka itu, dalam tuntutannya Jaksa menyatakan Irfan Sunardi terbukti bersalah, melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Orang di Yukum Jaya Lantaran Narkotika
Dengan tuntutan pidana yakni, penjara selama 12 tahun, denda Rp2 miliar, dengan subsidair denda yakni hukuman pidana penjara selam enam bulan.
