Lappung – Terjerat utang anggota DPRD Bandarlampung gadaikan mobil rental.
Anggota DPRD Kota Bandarlampung Nifsu Apriana alias NA (28) harus berurusan dengan pihak berwajib atas dugaan penggelapan mobil sewaan atau rental.
Baca juga : Eksepsi Terdakwa Penipuan Anggota BIN Gadungan Masih Disusun
Kejadian ini menambah daftar panjang kasus hukum yang menjerat wakil rakyat di wilayah tersebut.
Kasus ini terungkap setelah korban, Suharto Balau Putra (38), melaporkan NA ke Polsek Tanjungkarang Timur pada 27 Juni 2024.
Dalam laporannya, Suharto menjelaskan bahwa NA menyewa mobil Avanza miliknya dengan tarif Rp 350.000 per hari untuk periode 23-26 Juni 2024.
Namun, alih-alih menggunakan mobil sesuai perjanjian, NA justru menggadaikannya kepada seseorang berinisial PR di hari yang sama dengan harga Rp35 juta.
Transaksi pegadaian dilakukan di Jalan Pangeran Antasari, Bandarlampung.
“Pelaku dan PR ini baru berkenalan melalui Facebook,” ungkap Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah, Jumat, 5 Juli 2024.
Baca juga : Polres Pesawaran Tangkap Pelaku Penipuan Alat Kecantikan, Korban Merugi Ratusan Juta
Suharto yang tidak kunjung mendapatkan mobilnya kembali, akhirnya melaporkan NA ke polisi.
Terjerat Utang Anggota DPRD Bandarlampung Gadaikan Mobil Rental
“Dalam pemeriksaan, NA mengaku nekat menggadaikan mobil karena terdesak kebutuhan finansial untuk melunasi utangnya,” kata Umi.
Umi Fadilah menegaskan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“NA telah diamankan di Mapolsek Tanjungkarang Timur dan proses hukum sedang berjalan,” terangnya.
Imbauan
Terkait kasus ini, Umi Fadilah, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan hukum dalam setiap transaksi.
Baca juga : Modus Jual Alsintan, Pelaku Penipuan Asal Lampung Timur Dibekuk Polisi
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama dalam hal sewa-menyewa kendaraan, untuk selalu mematuhi kesepakatan yang telah dibuat.
“Penggelapan atau pegadaian tanpa izin pemilik dapat dikenakan sanksi hukum yang berat,” ujar Umi.
Pihaknya juga menekankan bahwa tindakan seperti ini tidak hanya merugikan secara finansial bagi pemilik kendaraan.
Tetapi juga melanggar hukum dan dapat merusak hubungan sosial di masyarakat.
Untuk itu, masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam melakukan transaksi, terutama yang melibatkan aset berharga seperti kendaraan.
“Jika ada kecurigaan atau permasalahan terkait penggunaan atau kepemilikan kendaraan, segera laporkan ke pihak berwajib.
“Hal itu agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat,” pungkas Umi.
Baca juga : Musa Ahmad: Dari Polsek Gambir ke Halal Bihalal
