Lappung – Eksepsi terdakwa penipuan anggota BIN gadungan hingga Rp2,5 miliar masih disusun.
Persidangan terkait penipuan yang melibatkan terdakwa yang mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) gadungan, masih berada dalam tahap penundaan.
Baca juga : Modus Ngaku Anggota BIN, Yudiyansyah Pranata Tipu Warga Lampung Hingga Miliaran Rupiah
Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa, yang seharusnya berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kota Bandarlampung, terpaksa ditunda.
Heri, kuasa hukum terdakwa, memberikan keterangan bahwa penundaan persidangan disebabkan oleh proses penyusunan eksepsi yang masih belum selesai.
“Masih ada perbaikan,” ungkap Heri, Kamis, 22 Februari 2024.
Dalam penjelasannya, Heri meminta Majelis Hakim untuk menunda persidangan dan menjadwalkan ulang pembacaan eksepsi dalam 4 hari ke depan.
Baca juga : Polres Pesawaran Tangkap Pelaku Penipuan Alat Kecantikan, Korban Merugi Ratusan Juta
Informasi lebih lanjut mengenai rincian eksepsi yang akan disampaikan belum diungkapkan.
Dengan kuasa hukum menyerahkan penjelasan tersebut untuk persidangan mendatang.
Eksepsi terdakwa penipuan anggota BIN gadungan hingga Rp2,5 miliar masih disusun
Sebelumnya, terdakwa menjalani sidang perdana pada tanggal 15 Februari 2024, dengan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Dalam surat dakwaan tersebut, terdakwa yang diketahui bernama Yudiyansyah Pranata didakwa melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota BIN.
Menurut keterangan Jaksa Penuntut Umum, Yudiyansyah Pranata memulai aksinya sekitar tahun 2017.
Baca juga : Modus Jual Alsintan, Pelaku Penipuan Asal Lampung Timur Dibekuk Polisi
Saat itu, terdakwa bertemu dengan korban yang bernama Edi Susanto.
Dengan menyamar sebagai anggota BIN dengan nama Alex Wahyudi, terdakwa mengajak korban berinvestasi dalam proyek perluasan lahan di Sumatera Selatan.
Meski janji keuntungan tidak terwujud, terdakwa terus meminta dana dari korban hingga tahun 2022.
Selain uang, beberapa unit mobil milik korban juga berhasil dikuasai oleh terdakwa, termasuk Toyota Alphard, Toyota New Kijang Innova, dan Mini Cooper.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 miliar.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 26 Februari 2024, dengan pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.
Baca juga : Polda Lampung Tangkap Spesialis Penipuan Via Telepon Lintas Provinsi, Korbannya PT Sungai Budi Group
