Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Modus » Eksepsi Terdakwa Penipuan Anggota BIN Gadungan Masih Disusun

    Eksepsi Terdakwa Penipuan Anggota BIN Gadungan Masih Disusun

    by Irjen
    22/02/2024
    in Modus
    Eksepsi Terdakwa Penipuan Anggota BIN Gadungan Masih Disusun

    Yudiyansyah Pranata (masker) terdakwa yang mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) gadungan dalam persidangan. Foto : Istimewa

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Eksepsi terdakwa penipuan anggota BIN gadungan hingga Rp2,5 miliar masih disusun. 

    Persidangan terkait penipuan yang melibatkan terdakwa yang mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) gadungan, masih berada dalam tahap penundaan. 

    Baca juga : Modus Ngaku Anggota BIN, Yudiyansyah Pranata Tipu Warga Lampung Hingga Miliaran Rupiah

    Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa, yang seharusnya berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kota Bandarlampung, terpaksa ditunda.

    Heri, kuasa hukum terdakwa, memberikan keterangan bahwa penundaan persidangan disebabkan oleh proses penyusunan eksepsi yang masih belum selesai. 

    “Masih ada perbaikan,” ungkap Heri, Kamis, 22 Februari 2024. 

    Dalam penjelasannya, Heri meminta Majelis Hakim untuk menunda persidangan dan menjadwalkan ulang pembacaan eksepsi dalam 4 hari ke depan. 

    Baca juga : Polres Pesawaran Tangkap Pelaku Penipuan Alat Kecantikan, Korban Merugi Ratusan Juta

    Informasi lebih lanjut mengenai rincian eksepsi yang akan disampaikan belum diungkapkan.

    Dengan kuasa hukum menyerahkan penjelasan tersebut untuk persidangan mendatang.

    Eksepsi terdakwa penipuan anggota BIN gadungan hingga Rp2,5 miliar masih disusun

    Sebelumnya, terdakwa menjalani sidang perdana pada tanggal 15 Februari 2024, dengan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. 

    Dalam surat dakwaan tersebut, terdakwa yang diketahui bernama Yudiyansyah Pranata didakwa melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota BIN.

    Menurut keterangan Jaksa Penuntut Umum, Yudiyansyah Pranata memulai aksinya sekitar tahun 2017. 

    Baca juga : Modus Jual Alsintan, Pelaku Penipuan Asal Lampung Timur Dibekuk Polisi

    Saat itu, terdakwa bertemu dengan korban yang bernama Edi Susanto. 

    Dengan menyamar sebagai anggota BIN dengan nama Alex Wahyudi, terdakwa mengajak korban berinvestasi dalam proyek perluasan lahan di Sumatera Selatan.

    Meski janji keuntungan tidak terwujud, terdakwa terus meminta dana dari korban hingga tahun 2022. 

    Selain uang, beberapa unit mobil milik korban juga berhasil dikuasai oleh terdakwa, termasuk Toyota Alphard, Toyota New Kijang Innova, dan Mini Cooper.

    Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 miliar. 

    Terdakwa dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. 

    Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 26 Februari 2024, dengan pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.

    Baca juga : Polda Lampung Tangkap Spesialis Penipuan Via Telepon Lintas Provinsi, Korbannya PT Sungai Budi Group

    Via: Tinus Ristanto
    Tags: BIN GadunganKasus Tipu GelapModus Anggota BINPN TanjungkarangYudiyansyah Pranata
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Pesta Ucapan Selamat Caleg DPR RI Dapil Jatim: Siapa yang Unggul?

    Next Post

    PLTS Kilang Balongan Diresmikan, Total Kapasitas Terpasang 1,51 MWp

    Related Posts

    Modus

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu

    28/01/2026
    Modus

    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung

    26/01/2026
    Modus

    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PDRB Bandarlampung Versus PDRB Palembang: Siapa Unggul?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Selamat Tinggal Tiket Manual, ASDP Targetkan 100 Persen Digital Oktober Ini

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantor Pertanahan Banyuasin Kobarkan Gerakan Gemapatas 2025

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version