Lappung – Tertangkap basah, pencuri di Natar nekat berduel dengan pemilik rumah, setelah akhirnya digelandang ke Polsek Natar, pada Sabtu, 11 Maret 2023.
U (27) warga Kampung Komering Putih, Gunungsugih Lampung Tengah, berhasil ditangkap oleh korbannya sendiri.
Baca juga : Buronan Kasus Pencurian Dinamo Mesin PT Florindo Makmur Dibekuk Petugas
Ia tertangkap tangan mencuri disebuah rumah yang ada di Dusun Induk, Desa Pemanggilan, Natar, pada Sabtu 11 Maret 2023, sekira pukul 04.00 WIB.
Kini, pria yang berprofesi sebagai sopir itu diamankan di Mapolsek Natar untuk diproses lebih lanjut.
Kapolsek Natar Kompol Enrico Sidauruk mengatakan, tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di rumah korban Deswan Riadi.
“Aksinya dilakukan dengan cara mencongkel jendela rumah dengan menggunakan plat besi,” ujar Enrico, Sabtu, 11 Maret 2023.
Setelah terbuka, lanjutnya, tersangka masuk ke dalam rumah dan mengambil handphone milik korban yang ada di dalam kamar.
Baca juga : Polsek Kedondong Ringkus Pelaku Pencurian HP dan Uang
“Pelaku mengambil 1 unit HP merek Vivo Y95 dan 1 unit HP merek Redmi Note 9 milik korban,” jelas Enrico.
Aksi tersangka ini, kata Enrico, dipergoki oleh korban sambil berteriak maling-maling.
Namun tersangka saat itu melakukan perlawanan dan berkelahi serta bergumul di lantai.
Tertangkap basah, pencuri di Natar nekat berduel dengan pemilik rumah dan berakhir di kantor polisi
“Pada saat berduel, tersangka mengigit korban pada bagian dada sebelah kiri sebanyak 3 titik dan dada sebelah kanan sebanyak 2 titik,” paparnya.
Upaya itu, kata Enrico, dilakukan agar tersangka bisa melarikan diri.
Baca juga : Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Aki Mobil, 1 Orang Jadi Buronan
“Tersangka juga mengancam korban dengan mengatakan saya tujah kamu, lepasin saya,” ujarnya.
Tak berselang lama, upaya tersangka untuk kabur berhasil digagalkan oleh korban dengan dibantu tetangganya.
“Pelaku RO lalu diserahkan ke Mapolsek Natar oleh korban,” jelasnya.
Enrico menyebut, dari tangan pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti sebuah tas yang didalamnya berisikan satu buah besi plat.
“Dari dalam tas pelaku juga ada 1 buah kunci pas ukuran 10 dan 12, 1 buah gunting dan pada pinggang pelaku ditemukan sebilah senjata tajam jenis pisau,” ungkapnya.
Tersangka kini diamankan di Mapolsek Natar, dan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana.
Baca juga : Sembunyi di Bandar Lampung, Pelaku Pencurian HP di Mess PT BSWW Diringkus Polisi
