Lappung – Tiga orang diamankan polisi karena kasus narkotika di Sukajaya Lempasing, Kabupaten Pesawaran pada 7 Juni 2022 kemarin.
Mereka yang diamankan itu masing berinisial HD, warga asal Desa Sukajaya Lempasing. Kemudian JL, warga asal Desa Sukajaya Lempasing. Dan RS, warga asal Kecamatan Telukbetung Timur.
Baca Juga : Kurir Narkoba Asal Negeri Sakti Ditangkap Polisi
Persisnya penangkapan terhadap tiga orang tersebut dilakukan Satres Narkoba Polres Pesawaran dan terjadi di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.
Kepala Satres Narkoba Polres Pesawaran, Iptu Widodo Prasojo menegaskan kalau penangkapan itu didasarkan pada laporan masyarakat.
Menurut Widodo, penyelidikan awal yang dilakukan personel Satres Narkoba Polres Pesawaran diperoleh keterangan awal tentang dugaan penyalahgunaan narkotika di Desa Sukajaya Lempasing.
“Bermula dari laporan masyarakat diinformasikan kalau terdapat pelaku diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Widodo pada 8 Juni 2022.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran berhasil melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan 3 orang tersangka di tempat kejadian perkara,” terang Widodo lagi.
Atas penangkapan tersebut, Widodo mengatakan kalau Satres Narkoba Polres Pesawaran turut pula mengamankan sejumlah barang bukti.
Kini ketiga orang tadi telah dibawa ke Polres Pesawaran dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu dari penguasaan tersangka, barang bukti tersebut diakui milik tersangka. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Baca Juga : 8 Kasus Narkoba Diungkap Polresta Bandar Lampung dalam satu minggu
Barang bukti yang diamankan tersebut di antaranya, narkotika jenis sabu-sabu dengan berat Bruto 1,3 gram berikut dengan alat isap serta 1 unit alat komunikasi.
