Lappung – Tim gabungan Polres Lampung Selatan gulung pelaku pecah kaca di Sidomulyo, pada Jumat, 3 Maret 2023.
Satreskrim Polsek Sidomulyo dan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil menangkap 2 pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).
Baca juga : Polres Lampung Utara Ringkus 4 Pelaku Pelemparan Kaca Mobil di Jalinsum Kotabumi
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, aksi kedua pelaku terjadi pada Jumat (3/3/2023) sekira pukul 12.30 WIB.
“Lokasinya di depan Masjid Agung Al Muhajirin, Desa Sidorejo, Sidomulyo, Lampung Selatan,” ungkap Edwin, Jumat, 10 Maret 2023.
Lanjutnya, para pelaku ini memecahkan kaca mobil milik korbannya Slamet Haryanto (34), warga Talang Baru, Sidomulyo.
Baca juga : Rampas Setoran Brizzy, Residivis Asal Ogan Komering Ilir Ditangkap Polisi
“Para pelaku memecahkan kaca bagian sebelah kiri depan dengan menggunakan sebuah alat,” kata dia.
Dari aksi tersebut, sambungnya, pelaku langsung mengambil satu tas gendong warna hitam yang terletak di dalam mobil tersebut.
“Korban yang mendengar suara benturan keras dan alarm kendaraannya berbunyi, langsung mendekat ke mobil miliknya,” papar dia.
Ketika dicek, tas gendong warna hitam milik korban yang berisi surat-surat berharga raib dibawa para pelaku.
Tim gabungan Polres Lampung Selatan gulung pelaku pecah kaca di Sidomulyo, incar barang berharga
“Di dalamnya ada sertifikat tanah, sejumlah buku tabungan dan surat SPK perjanjian kontrak kios pengecer pupuk,” ucap dia.
Korban, lanjutnya, sempat melihat pelaku pergi ke arah Desa Sidomulyo dengan menggunakan sepeda motor.
“Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sidomulyo,” ujar Edwin.
Baca juga : 9 Pelaku Pelemparan Batu Bus Palala di Tol Lampung Diringkus Polisi
Dari hasil penyelidikan, sambung dia, Satreskrim Polsek Sidomulyo dan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan akhirnya berhasil menangkap 2 pelaku.
Keduanya, SE (34) warga Desa Kelau Kecamatan Penengahan dan IY (42) warga Desa Sukadana, Kecamatan Kayu Agung, Sumatera Selatan.
“SE diamankan di tempat kerjanya di Gudang Wing, Desa Gunung Terang, Kalianda, dan IY ditangkap di Desa Kelau, Penengahan,” kata Edwin.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP, 1 sepeda motor, 1 buah kunci pemecah kaca dan 1 buah cincin modifikasi untuk memecahkan kaca mobil.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 2 pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sidomulyo,” tandasnya.
Baca juga : Polsek Terbanggi Besar Tangkap Pengeroyok Sopir Truk
