DKPP berharap bahwa para calon TPD ini akan menjalankan tugas mereka dengan integritas.
Juga komitmen untuk memastikan pemilu yang bersih dan demokratis pada periode 2023-2024.
Ketua DKPP Heddy Lugito, mengkonfirmasi langsung soal ini melalui keterangan yang diterima pada, Senin, 30 Oktober 2023.
Dia menyebut nama-nama calon TPD unsur masyarakat periode 2023-2024 diumumkan berdasar ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf d Peraturan DKPP Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tim Pemeriksa Daerah.
Heddy menambahkan, masyarakat dapat mengirimkan tanggapannya tentang calon-calon TPD unsur masyarakat melalui email [email protected].
Menurutnya, tanggapan masyarakat ini nantinya akan diklarifikasi langsung kepada calon yang bersangkutan.
“Tanggapan dari masyarakat ini kami buka untuk memastikan bahwa nama-nama ini memang pantas.
“Yang kemudian diangkat dan dikukuhkan menjadi TPD periode 2023-2024. Kami tidak ingin ada blind spot,” kata Heddy.
Baca juga : Sidang DKPP, Ketua KPU Curhat
Namun, jika sampai 30 Oktober 2023 tidak ada tanggapan masyarakat yang diterima DKPP, lanjut Heddy, maka 76 nama ini akan dikukuhkan DKPP sebagai TPD dalam waktu dekat ini.
“DKPP akan mengukuhkan tiga unsur TPD periode 2023-2024 yang berasal dari 38 provinsi pada 7 November 2023 di Jakarta,” ungkap Heddy.
Ia juga menyebut masyarakat dapat menanyakan langsung terkait pengukuhan TPD periode 2023 dengan menghubungi call center DKPP 1500101 dan media sosial (medsos) DKPP.
Topan dan Yusdiyanto Calon DKPP Daerah
Terpisah, Yusdiyanto Alam, yang terpilih sebagai salah satu calon anggota TPD unsur masyarakat mengungkapkan belum menerima informasi secara rinci terkait pencalonannya.
Dalam responsnya, ia mengatakan bahwa ia mungkin saja terpilih dalam daftar calon TPD, namun demikian, masih perlu informasi lebih lanjut untuk memastikan hal ini.
Yusdianto juga memanfaatkan kesempatan ini untuk meminta doa dan dukungan dari masyarakat.
Ia menyadari bahwa tugas yang diemban oleh anggota TPD adalah tugas yang penuh tanggung jawab dalam menjaga integritas dan transparansi proses pemilu.
“Doa dan dukungan dari masyarakat sangat berarti untuk menjalankan tugas ini dengan baik,” singkat dia, Senin, 30 Oktober 2023.
Sekadar informasi, TPD merupakan tim ad hoc yang dibentuk DKPP.
Mereka akan membantu DKPP melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di daerah.
Keanggotaan TPD terdiri dari unsur KPU Provinsi/KIP Aceh, unsur Bawaslu Provinsi, dan unsur masyarakat.
Berbeda dengan TPD unsur masyarakat, TPD unsur KPU Provinsi /KIP Aceh dan unsur Bawaslu Provinsi ditetapkan DKPP berdasar usulan dari lembaga masing-masing.
Baca juga : Batasi Akses Silon, Bawaslu Minta DKPP Sanksi Ketua dan Anggota KPU RI





Lappung Media Network