Sebagai bagian integral dari penyelenggaraan Pemilu 2024, KPPS di Kota Bandarlampung memiliki tanggung jawab yang diatur dengan jelas dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022.
Berikut adalah rincian tugas yang harus diemban oleh KPPS:
Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap di TPS:
KPPS bertanggung jawab untuk mengumumkan daftar pemilih tetap di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Tindakan ini merupakan langkah awal dalam memberikan informasi kepada pemilih terkait lokasi dan keberadaan daftar pemilih tetap.
Menyerahkan Daftar Pemilih Tetap:
KPPS harus menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir, pengawas TPS, peserta Pemilu tanpa saksi.
Dan daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta pemilu.
Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara:
Tugas utama KPPS adalah melaksanakan proses pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.
Mereka berperan sebagai garda terdepan untuk memastikan kelancaran dan keabsahan suara yang diberikan oleh pemilih.
Pembuatan Berita Acara dan Sertifikat:
KPPS harus membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan suara dan perhitungan suara.
Dokumen ini wajib diserahkan kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui PPS.
Pelaksanaan Tugas Tambahan:
KPPS bersedia melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK.
Dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyampaian Surat Pemberitahuan kepada Pemilih:
KPPS memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap.
Memastikan setiap pemilih dapat menggunakan hak pilihnya di TPS.
Pelaksanaan Tugas Lain:
KPPS juga diharuskan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tugas KPPS tersebut dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Termasuk menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS.
Dan memberikan pelayanan kepada pemilih yang memiliki kebutuhan khusus.
Sebagai pilar demokrasi, KPPS memainkan peran sentral dalam memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan transparan dan adil.
Baca juga : Sengketa Pemilu di Lampung Dijamin Tuntas





Lappung Media Network