Lappung – Warga asal Desa Haji Pemanggilan ditangkap karena bawa senpi rakitan pada 27 Juni 2022 kemarin. Penangkapan itu dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung.
Baca Juga : Jajaran Polresta Bandar Lampung Diminta Sukses Ungkap Target Operasi
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung AKP M Rochmawan mengatakan kalau penangkapan tersebut dilakukan terhadap seorang pria berinisial SF.
SF disebutnya merupakan warga asal Desa Haji Pemanggilan, Kabupaten Lampung Tengah.
Menurut dia, SF ditangkap karena sejak awal telah dicurigai oleh personel Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung yang sedang patroli. SF diketahui mengendarai sepeda motor dengan tanpa nomor plat kendaraan.
”SF mengendarai sepeda motor yang mencurigakan tanpa plat dan menerobos lampu merah Terminal Rajabasa. Sehingga saat itu petugas curiga dan SF sempat kabur saat hendak diperiksa,” katanya.
”Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dengan pelaku. Dan pada saat dilakukan pengejaran, SF sempat terjatuh. Dan setelah diamankan, dilakukan penggeledahan dan didapati 1 pucuk senpi rakitan beserta 1 butir peluru, dan 7 buah kunci leter T, kemudian 1 buah kunci L dan 4 buah kunci kendaraan roda dua,” jelasnya lagi.
Baca Juga : Polsek Way Jepara Ciduk Warga Bersenjata Api
Dari penangkapan ini, lanjut dia, SF kemudian diboyong ke Polres Bandar Lampung untuk kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung.
”Setelah diperiksa dan digeledah, kami membawa pelaku berikut barang bukti ke Polresta Bandar Lampung untuk selanjutnya diserahkan ke piket Sat Reskrim guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
