Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Warga Gugat Menteri Perumahan ke MA, Ara Bela Orang Kaya

    Warga Gugat Menteri Perumahan ke MA, Ara Bela Orang Kaya

    Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman

    Muhammad SA by Muhammad SA
    20/08/2025
    in APH
    enteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, ke Mahkamah Agung (MA), Senin 19 Agustus 2025.

    Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait digugat ke Mahkamah Agung (MA), Senin 19 Agustus 2025.

    Share on FacebookShare on Twitter

    LAPPUNG – Sejumlah warga menggugat Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin, 19 Agustus 2025.

    Siapa yang menggugat?

    Kuasa hukum Dr. Teguh Satya Bhakti menyebut penggugat berasal dari masyarakat berpenghasilan setara upah minimum yang belum memiliki rumah.

    Apa yang digugat?

    Mereka menolak Permen Nomor 5 Tahun 2025 yang menetapkan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bisa berpenghasilan hingga Rp14 juta per bulan.

    Mengapa digugat?

    Teguh menilai aturan itu merugikan warga miskin karena membuka akses rumah subsidi bagi orang kaya. Ia menyebut aturan tersebut bertentangan dengan UU Tapera dan tidak sejalan dengan Inpres DTSen, yang mengategorikan warga berpenghasilan Rp14 juta ke dalam kelompok sangat kaya.

    Bagaimana prosesnya?

    Para pemohon menuding pemerintah menyusun aturan itu secara tidak transparan dan mengabaikan partisipasi masyarakat.

    Mereka meminta MA membatalkan lampiran Permen dan memerintahkan Menteri Perumahan mencabutnya.

    Apa tuntutannya?

    Pemohon mendesak MA, mengabulkan uji formil dan materiil.

    Menyatakan pembentukan lampiran Permen cacat hukum.

    Membatalkan lampiran karena bertentangan dengan UU Perumahan, UU Tapera, UU Cipta Kerja, dan Inpres DTSen.

    Memerintahkan pencabutan lampiran Permen Nomor 5 Tahun 2025.

    “Kami menggugat demi kepastian hukum dan perbaikan tata kelola kebijakan perumahan,” ujar Teguh.

    Tags: Maruarar SiraitMenteri PerumahanRumah Subsidi untuk Orang KayaWarga Gugat Menteri Ara
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Kajati Lampung Hadiahi Laptop untuk Raihan, si Pemanjat Tiang Bendera

    Next Post

    Capaian Gemilang dan Keberlanjutan Strategis PTPN Holding

    Related Posts

    Kantah Banyuasin Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung_
    APH

    Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung Diserahkan

    11/05/2026
    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Dewan Kawasan Industri Nasional

      Dewan Kawasan Industri Nasional: Terobosan Akselerasi Hilirisasi dan Investasi Berkelanjutan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Prabowo-Gibran Solid: Clear Facts Behind the Cabinet Seat

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Strategi Memaksimalkan Pelabuhan Panjang Sebagai Hub Ekspor-Impor Global Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Lampung, Lumbung Bibit Unggul Perkebunan Nasional yang Dinanti

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Menunda Gaji Buruh: Dosa Sosial Islam dan Peringatan Keras Rasulullah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Konsolidasi Ideologi dan Simbol Rekonsiliasi Nasional PKB

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved