Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan, korban baru melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Bumi Ratu Nuban pada Minggu (16/10/2022) sekira pukul 08.00 WIB.
Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, didapat informasi bahwa sepeda motor milik korban berada di Kampung Muara Aman, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara.
Selanjutnya Tekab 308 Polsek Bumi Ratu Nuban dengan dipimpin Kapolsek dan Kanit Resrim langsung menuju TKP untuk melakukan penangkapan.
“DI berhasil kami amankan pelaku warga Kampung Muara Aman kurang dari 12 jam dengan dibantu Polsek Bukit Kemuning saat berada di wilayah Kampung Muara Aman berikut barang bukti berupa 1 unit motor korban,” kata Justin Afrian.
Baca Juga : Polsek Bumi Ratu Nuban Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor
Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Pemeriksaan awal, pelaku mengaku membeli sepeda motor tersebut melalui COD dengan orang yang tidak dikenal dan masih kami kembangkan” ucap Justin Afrian.
Baca Juga : Polsek Bumi Ratu Nuban Bansos Penderita Kaki Gajah
Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Justin Afrian menegaskan pasal yang disangkakan pada pelaku.
“Pelaku dijerat pasal 480 KUHPidana, ancaman hukuman empat tahun penjara,’’ pungkasnya.





Lappung Media Network