Lappung – Warga Katibung, Lampung Selatan, harus berhadapan dengan hukum lantaran telah berbisnis “Lendir” dengan jual 2 ABG wanita kepada pria hidung belang, dan akan segera menjalani persidangan pekan mendatang.
Putra Wahyudi menjadi Terdakwa dalam perkara tindak pidana perdagangan orang, karena kedapatan telah menjajakan dua ABG wanita, dengan tarif Rp2 juta per sekali kencan.
Dalam bisnis haramnya tersebut, pemuda 23 tahun ini mendapatkan keuntungan Rp500 ribu dari setiap gadis yang ditawarkannya ke para lelaki hidung belang, dengan perjanjian pelayanan seks selama 3 jam saja.
Atas perbuatannya itu, Putra Wahyudi dijerat menggunakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Atau kedua dengan jeratan Pasal 296 KUHP, tentang mata pencaharian dalam perbuatan cabul, atau ketiga dengan jeratan Pasal 506 KUHP tentang pengambilan keuntungan dari perbuatan cabul.
Ia pun akan segera disidangkan pada Kamis pekan depan 11 November 2021, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dengan agenda sidang yakni pembacaan dakwaan dari Jaksa.
