Sementara itu, usai satu jam unjuk rasa berlangsung, akhirnya perwakilan Kejaksaan Tinggi Lampung bersedia menerima dan menemui secara langsung puluhan masa aksi tersebut.
Sembari menjelaskan perkembangan kasus Malang Sari yang tengah tangani, pihak Kejati turut meminta kesabaran dan kepercayaan masyarakat akan keprofesionalan kinerja dari para penuntut Kejaksaan Tinggi Lampung.
“Menyangkut kasus yang terjadi terhadap Jaksa AM, kami di sini khususnya bidang Tindak Pidana Umum baru menerima berkas perkara kemudian kami ada waktu 14 hari untuk melakukan penelitian terhadap kasus tersebut, Insyaallah kalau tidak ada halangan dalam waktu satu minggu kedepan kami akan melaksanakan ekspose, kita akan melihat secara formil ataupun materiilnya apakah cukup seperti dalam KUHAP terkait dua alat buktinya,” urai Ahmad Patoni, Koordinator Intel Kejati Lampung.
Baca Juga : Sindikat Pemalsuan Surat Tanah Ditangkap Polda Lampung
Untuk diketahui, dalam dugaan mafia tanah ini sendiri, Polda Lampung telah menetapkan lima orang sebagai Tersangka pada kasus tersebut.
Diantaranya SJO seorang pensiunan Polri berpangkat AKP di Bandar Lampung, SYT selaku Kepala Desa Gunung Agung, Sekampung Udik, Lampung Timur. SHN seorang Camat Sekampung Udik, Lampung Timur.
Baca Juga : Polda Lampung Limpahkan Berkas Perkara Kasus Pidana Mafia Tanah
Serta RA seorang Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Lampung Selatan dan FBM seorang juru ukur Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lampung Selatan.





Lappung Media Network