Saat itu lah dua sejoli ini bersepakat untuk menjalin hubungan lebih jauh alias berpacaran, dan mulailah DA diajak untuk berkunjung ke kediaman kerabat terdakwa di Tanggamus.
Keduanya pun akhirnya bermalam di tempat itu, dan mulai terjadilah rayuan terdakwa kepada korban, dengan janji akan sampai berlabuh ke pelaminan.
Baca Juga : Setubuhi Tiga Anaknya, Endang Terancam Hotel Prodeo
Mendengar sumpah terdakwa, maka korban secara rela dan suka melakukan hal lebih jauh lagi dengannya, hingga berulang di keesokan harinya.
Tak berhenti sampai di situ saja, Ali akhirnya kembali mengajak pacar barunya tersebut bertandang ke kontrakannya di Bandar Lampung, dan kembali memadu kasih sesampainya mereka di sana.
Lantaran perbuatan yang dilakukan dengan anak di bawah umur itu, Ali harus menanggungnya di ranah hukum, dan mulai menjalani persidangan sejak Selasa 27 Oktober 2021 kemarin.
Ali Mu’minin pun kembali akan disidangkan di PN Tanjungkarang, pada Selasa pekan depan 4 Oktober 2021 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.





Lappung Media Network