Lappung – Nekat curi HP, warga Tubaba ditangkap Polres Lampung Timur.
Tim Tekab 308 Polsek Way Bungur Polres Lampung Timur membawa paksa seorang pemuda warga Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba).
Baca juga : Bobol Jendela dan Curi HP, Warga Metro Kibang Dicokok Polres Lampung Timur
Ia diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Kapolsek Way Bungur, Iptu Putu Hartha Jaya Utama, pada Sabtu, 15 Juli 2023, menjelaskan, pelaku berinisial BR (39) warga Kecamatan Pagar Dewa, Tulangbawang Barat.
Hartha menambahkan, bahwa pelaku melakukan pencurian pada Senin, 10 Mei 2023 lalu, sekira pukul 06.00 WIB.
Diduga pelaku bersama rekannya melakukan pencurian dengan cara membuka jendela samping kanan rumah korban yang tidak terkunci dan sudah sedikit terbuka.
Baca juga : Modus Bobol Rumah, Polsek Sekincau Tangkap 4 Pencuri HP
Kemudian, pelaku BR masuk ke dalam rumah dan mengambil barang milik korban berupa 1 unit handphone (HP).
Berikut charger yang pada saat itu ada di atas lemari ruangan rumah korban.
“Mengetahui HP miliknya telah hilang, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Bungur guna ditindaklanjuti,” jelas Hartha.
Dari laporan kejadian tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.
Baca juga : Berhasil Bobol Rumah dan Curi HP, Tekab 308 Polres Lampung Utara Tangkap 2 Pemuda Kampung Sawojajar
Pelaku ditangkap pada Kamis, 13 Juli 2023, sekira pukul 20.00 WIB.
“Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil menangkap dan mengamankan pelaku di daerah Kabupaten Tulangbawang Barat,” tegas dia.
Untuk saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Way Bungur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Curi HP, warga Tubaba ditangkap Polres Lampung Timur
“Untuk 1 orang rekan pelaku saat ini berstatus sebagai DPO,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, sebelumnya pelaku telah melakukan pencurian di 3 tempat berbeda di Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur.
Dalam perkara ini pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
“Hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.
Baca juga : Libur Sekolah, 2 Pemuda di Lampung Barat Bobol Rumah Guru
