Kedua, adanya tuntutan dari keluarga. Ketiga, terjebak dalam sebuah penyakit masyarakat, yaitu narkoba.
“Jadi tiga faktor ini sering mempengaruhi seseorang untuk melakukan sesuatu diluar nalar sehat dia,” kata dia.
Baca Juga : ASN Menggadaikan SK, Perbankan Libatkan Kadis
“Kan sayang sudah menjadi ASN, masa masih mau melakukan tindak kejahatan,” jelas dia.
Oleh karena itu, ia meminta agar aparatur penegak hukum bisa mengembangkan kasus tersebut.
Tujuannya, untuk mengetahui motif ASN pemprov melakukan tindak kejahatan seperti perampokan.
“Ini yang harus dikembangkan oleh APH,” kata dia.
