Lappung – Wayberulu dan manfaatnya bagi rakyat Kabupaten Pesawaran telah memberikan tanggung jawab kepada perusahaan perkebunan negara.
Pemerintah Republik Indonesia telah menasionalisasi perusahaan-perusahan peninggalan zaman Belanda sejak tahun 1958.
Baca juga : Lampung Siapkan 10 Ribu Hektare Lahan Kedelai
Salah satunya lahan yang berada di Wayberulu, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.
Nasionalisasi lahan itu sendiri dengan menerbitkan Undang Undang Nomor 86 Tahun 1958 juncto Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1959.
Tentang Pengambilalihan Perkebunan oleh Pemerintah Republik Indonesia dari Nederlandch Handels Maatschappij (Badan Dagang Kolonial Belanda).
Sekretaris PTPN VII, Bambang Hartawan menyampaikan, lahan yang dikelola oleh PTPN VII berdasarkan pada putusan pemerintah.
Yang kemudian di nasionalisasi dan diserahkan pengelolaannya kepada PTPN VII.
“Untuk perusahaan perkebunan dinamakan Perseroan Perkebunan Negara (PPN),” kata Bambang, Kamis, 15 Juni 2023.
Baca juga : Terlibat Kasus Pengrusakan Lahan, Polda Lampung Jemput Paksa HCB di Jakarta
Soal pajak daerah dan CSR, lanjutnya, peran PTPN VII dalam menciptakan suasana kondusif itu sangat nyata.
Salah satunya melalui program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL).
PTPN VII Unit Wayberulu, sebut Bambang, selalu hadir ketika ada kejadian darurat seperti bencana alam dan sejenisnya.
Dan secara berkala, PTPN VII Unit Wayberulu berkontribusi pada setiap dinamika kegiatan warga, baik secara langsung maupun fasilitasi.
“Berbagai fasilitas umum juga telah dan terus disumbangkan PTPN VII Unit Wayberulu kepada masyarakat sekitar,” ungkapnya.
“Dari fasilitas ibadah, pengerasan jalan, fasilitas air bersih dengan sumur bor dan perlengkapannya, hingga bantuan-bantuan insidental lainnya,” ujar dia lagi.
Wayberulu dan manfaatnya bagi rakyat
Menurutnya, kontribusi PTPN VII Unit Wayberulu untuk pembangunan negeri juga tak kalah banyak.
Baca juga : Kasus Pembebasan Lahan Tugu Rato Tubaba, Polda Lampung Tetapkan 2 Tersangka
Setiap tahun, PTPN VII Unit Wayberulu sebagai pemegang HGU sangat aktif membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada Pemerintah.
Selain PBB, segala produk dan fasilitas yang digunakan PTPN VII Unit Wayberulu dalam menjalankan operasionalnya juga dibayarkan pajaknya.
“Dana pajak yang dikelola pemerintah itu kemudian dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk program pembangunan,” jelas Bambang.
Sebelumnya, warga dari 19 desa yang ada di Kecamatan Gedongtataan, menggelar aksi di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional Lampung, Kamis, 15 Juni 2023.
Mereka menuntut agar Kanwil BPN Lampung melakukan pengukuran ulang lahan yang dikelola oleh PTPN VII Wayberulu.
Sebab, ribuan hektare lahan yang dikelola PTPN VII itu hanya sekitar 242 hektare saja berdasarkan data dari aplikasi Sentuh Tanahku.
Baca juga : MA Tolak Kasasi Penyerobotan Lahan di Way Kanan, Polda Lampung Tindaklanjuti
