Lappung – 7 tahun DPO, WD diamankan Polres Lampung Timur sepulang merantau, Minggu, 2 April 2023, pukul 16.30 WIB.
Seorang pria berinisial WD (38) diamankan oleh Tekab 308 Presisi Polsek Sekampung Udik, Polres Lampung Timur.
Baca juga : Pelaku Curas Modus COD Diringkus Polsek Natar, 3 Rekannya DPO
Ia ditangkap pada Minggu, 2 April 2023, pukul 16.30 WIB, setelah pulang dari perantauan kurang lebih 7 tahun lamanya.
Bukan tanpa alasan, WD (38) ternyata residivis pelaku pencurian dengan kekerasan (curas).
Aksi curas WD dilakukan pada Minggu, 13 September 2023, di perladangan Desa Gunung Pasir Jaya, Gunung Pelindung bersama 4 rekannya.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, menerangkan, rekan WD telah menjalani hukuman bersama dengan barang bukti 2 unit motor.
Kronologi Kasus Curas di Gunung Pelindung
AKBP Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Sekampung Udik Iptu E Budiarto, membeberkan kejadian tindak pidana tersebut.
Baca juga : Polsek Tanjungbintang Ringkus 1 Pencuri Kambing, 3 Pelaku Masih DPO
Saat itu korban bersama anaknya tengah mencari rumput disebuah perladangan Gunung Pasir Jaya Kecamatan Gunung Pelindung.
Koban yang mengendarai 2 unit sepeda motor, didatangi oleh 5 orang dari arah berbeda menodongkan senjata tajam kepada korban dan anaknya.
“Selanjutnya korban dan anaknya diikat menggunakan tali lalu membawa kabur 2 unit motor,” jelas Rizal.
7 tahun DPO, WD diamankan Polres Lampung Timur sepulang merantau
Usai diselamatkan oleh warga, korban mendatangi Polsek Sekampung Udik guna membuat laporan kepolisian.
Baca juga : 2 Pelaku Pembobolan Minimarket di Lampung Barat Diringkus, 1 DPO
“Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berkisar Rp10 juta,” terangnya.
Kemudian, usai pengusutan keberadaan pelaku pun berhasil terendus petugas kepolisian.
“Para pelaku diketahui oleh rekannya yang telah menjalani hukuman,” papar Rizal.
Bahwa salah satu pelaku sering terlihat berada di seputaran Gunung Sugih Besar.
“Usai dipastikan, kemudian dilakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap pelaku curas,” tegas dia.
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Hal itu sebagaimana dalam Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Baca juga : 2 DPO Pembunuh Syaiful Anwar Ditangkap Polsek Teluk Betung Selatan
