Menurut keterangan korban, saat pelaku hendak menagih angsuran kepada para korbannya, kerap disertai dengan ancaman kekerasan.
Apabila korban belum bisa membayar angsuran. Bahkan pelaku tidak segan-segan mengambil paksa sepeda motor milik korban sebagai jaminan.
“Para pelaku mengancam korban dengan berkata “Saya potong kepala kamu nanti’ sambil menunjukan senjata tajam (sajam) jenis badik yang dibawa oleh pelaku,” ucap Y Budi Santoso.
Karena korban tidak bisa membayar, kemudian para pelaku mengambil paksa 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam lis biru berikut STNK milik salah satu korban Mujiati.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Mapolsek Seputih Surabaya.
Mendapat laporan dari warga yang resah terkait keberadaan para pelaku, kemudian Kanit Reskrim dan Tim Tekab 308 Polsek Seputih Surabaya turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.
‘’Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap dua pelaku tersebut saat sedang berada di salah satu rumah warga di Kampung Gaya Baru III, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah,’’ ungkap Y Budi Santoso.
Para pelaku sendiri mengaku selama ini tinggal di sebuah rumah yang berada di Kampung Jati Datar, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah.
Pelaku berikut barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp935 ribu, sebilah senjata tajam jenis badik, 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam lis biru dan 1 buah tas selempang merk Eiger diamankan kini diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya.
‘’Pelaku dan barang bukti kami amankan guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut serta untuk korban kemungkinan bisa bertambah lagi. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHPidana, ancaman hukuman 9 tahun penjara,” beber Y Budi Santoso.

Kapolsek Seputih Surabaya mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penawaran seperti pinjam meminjam uang berkedok Koperasi maupun pinjaman berbasis Teknologi Informasi atau yang biasa kita sebut dengan pinjaman uang online (Pinjol) ilegal yang nantinya akan merugikan masyarakat itu sendiri.
Baca Juga : Pelaku Pemerasan di Waway Karya Menyerahkan Diri
‘’Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk waspada terkait pinjaman uang berkedok Koperasi maupun Pinjol, agar hal serupa tidak terjadi lagi khususnya diwilayah hukum Polsek Seputih Surabaya,’’ pungkas Y Budi Santoso.





Lappung Media Network